Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Mrn 1.Kamariah
2.Ramlah
3.Musri
4.Saidah Azzahri
5.Fatma Wati
6.Mariana A, SE
7.Abidah
1.Salbiah
2.Yusrawati binti M. Ali
3.Dahniar binti M. Ali
4.Fitriani binti M. Ali
5.Darmawati binti M.Ali
6.Yeni Maulizar binti M. Ali
7.Nurhafni binti M. Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamariah
2Ramlah
3Musri
4Saidah Azzahri
5Fatma Wati
6Mariana A, SE
7Abidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Kamariah
2Saidul Fikri, S.H.Ramlah
3Saidul Fikri, S.H.Musri
4Saidul Fikri, S.H.Saidah Azzahri
5Saidul Fikri, S.H.Fatma Wati
6Saidul Fikri, S.H.Mariana A, SE
7Saidul Fikri, S.H.Abidah
Tergugat
NoNama
1Salbiah
2Yusrawati binti M. Ali
3Dahniar binti M. Ali
4Fitriani binti M. Ali
5Darmawati binti M.Ali
6Yeni Maulizar binti M. Ali
7Nurhafni binti M. Ali
8Presiden Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh, Cq. Bupati Pidie Jaya, Cq. Camat Trienggadeng, Cq. Kepala Desa (Keuchik) Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya
9Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pidie Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Perkara I yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan----------Jalan Kebun / Jalan Glok Tani 32,7 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------Tanah Syarifuddin 40 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan--------Jalan Kebun / Jalan Glok Tani 137,5 M;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan-------------------------Tanah Abubakar 120 M;

Adalah Milik Sah PENGGUGAT I,II,III,IV,V dan VI.

3. Menyatakan Tanah Objek Perkara II yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan----------Jalan Kebun / Jalan Glok Tani 32,7 M;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan-------------------------Tanah Syarifuddin 40 M;
  • Sebelah Timur berbatas dengan----------------------Tanah Asma Bunthok 120 M;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan-------------------------------Tanah M. Ali 112 M;

Adalah Milik Sah PENGGUGAT VII.

4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan surat-surat terkait status hak kepemilikan Tanah Objek Perkara I dan II maupun surat-surat lainnya dengan atas nama M. Taeb Ben yang dikeluarkan oleh Tergugat VIII yang berkaitan dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 00890 atas nama M. Taeb Ben adalah tidak berkekuatan hukum;

6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 00890 atas nama M. Taeb Ben tertanggal 27 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak berkekuatan hukum;

7. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara I Kepada Penggugat I,II,III,IV,V dan VI secara baik dan tanpa terkait dengan pihak lain;

8. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara II kepada Tergugat VII secara baik dan tanpa terkait dengan pihak lain;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang Para Penggugat keluarkan karena tindakan Para Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

12. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan  terhadap Tanah Objek Perkara I dan II;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak