Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah tanggal lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-06042020-0005, tertanggal 7 April 2020, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004, tertanggal 27 September 2023, yang semula tertulis tanggal lahir anak pemohon 18 Juni 2019, menjadi 18 Juli 2019;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya agar perubahan tanggal lahir anak pemohon tersebut dicatat dalam register yang digunakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-06042020-0005, tertanggal 7 April 2020 serta Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118041703200004, tertanggal 27 September 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|