Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Mrn Suhaimi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suhaimi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak PEMOHON dengan Nama ALIF LUTFI KAMAL;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Pidie Jaya agar mengubah Nama Anak PEMOHON pada Akte Kelahiran dan KK yang sebelumnya tertulis ALIF LUTFI K diubah menjadi ALIF LUTFI KAMAL;
  4. Membebankan biaya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/