Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1234/L.1.31/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM– 20/L.1.31/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN

Tempat Lahir   

:

Sukon Baroh

Umur/Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 04 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya

Agama 

:

Islam

Pekerjaan          

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

Penangkapan

Tahanan Penyidik

:

:

Tanggal 24 Juni 2024.

Rutan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 23 Agustus  2024.

Perpanjangan Hakim

 

:

 

Rutan sejak tanggal 24 Agustus 2024 s/d 22 September  2024.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 September  2024 s/d 24 September  2024.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN pada hari Minggu tanggal 23 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-     Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AJIR (DPO) melalui panggilan handphone, terdakwa mengatakan “Ajir pue na barang bacut, lon nyoe na peng sijuta seuteungoh--/--Ajir apa ada barang sedikit, saya ada uang sejuta setengah” kemudian Sdra. AJIR (DPO) menjawab: “Na barang, entreuk jeut lon titep bak ngon lon--/--ada barang, nanti bisa saya titip sama kawan saya”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku teman Sdra. AJIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan handphone dengan mengatakan “nyoe lon ngon si Ajir, di yue meurumpok ngen droekeuh, lon preh bak halte Keude Lueng Putu--/--ini saya teman si Ajir, disuruh jumpa sama kamu, saya tunggu di halte Keude Lueng Putu”, kemudian terdakwa langsung pergi ke halte Keude Lueng Putu, selanjutnya setelah terdakwa tiba di halte Keude Lueng Putu tidak lama kemudian teman Sdra. AJIR tersebut kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan “kah pue warna bajee ka sok--/--kamu pakai baju warna apa”, kemudian terdakwa menjawab: “saya pakai baju merah, pakai topi hitam”. Kemudian seseorang langsung menghampiri terdakwa yang mengaku teman Sdra. AJIR, selanjutnya orang tersebut meminta uang kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi menuju tambak ikan di Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya.

-     Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB saat terdakwa menjaga tambak ikan, terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di lantai gubuk tambak ikan, kemudian pada saat terdakwa hendak keluar untuk mencari botol minuman, tetapi belum sempat terdakwa keluar dari gubuk tambak ikan tersebut tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, kemudian Anggota Polisi tersebut langsung memeriksa gubuk tambak ikan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa letakkan di lantai gubuk tambak ikan tersebut, kemudian Anggota Polisi juga mengambil 1 (satu) buah gunting warna putih dan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah sampai di rumah terdakwa, Anggota Polisi dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Gampong Meunasah Manyang menggeledah rumah terdakwa, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 015/IL.60064/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening milik Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN dengan berat adalah 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3782/NNF/ 2024, tanggal 12 Juli 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa diseputaran Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan.
    • Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya sedang berada di sekitar tambak ikan Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melihat seseorang yang sedang berdiri dengan gerak gerik yang mencurigakan disebuah gubuk tambak ikan, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengamankan terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN, kemudian saat diperiksa di temukan dan disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah gunting yang terletak diatas lantai gubuk tambak ikan di dekat terdakwa.
    • Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya juga membawa terdakwa ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan, yang pada saat penggeledahan di rumah tersebut ditemukan dan disita barang berupa 1 (satu) buah dompet milik terdakwa dan tidak di temukan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang di temukan saat terdakwa ditangkap tersebut adalah benar milik terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 015/IL.60064/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening milik Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN dengan berat adalah 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3782/NNF/ 2024, tanggal 12 Juli 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/