Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
M. Khairul Azmi Bin Mustafa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Khairul Azmi Bin Mustafa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU 
----- Bahwa ia terdakwa M. KHAIRUL AZMI BIN MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya tiba dirumah tersebut dan mengamankan terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang sedang berada didalam rumah tersebut, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah alat hisab (bong) yang terbuat dari bekas botol sprite yang sudah terpasang dengan pipet plastik dan pipet kaca berada didalam penguasaan terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tepatnya di atas lantai dalam kamar tidur saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI.
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI. Adapun Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya juga mengamankan dan membawa saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN ke Polres Pidie Jaya dikarenakan pada saat itu saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN juga berada di dalam rumah saksi ZUHRI ISLAMANDA Bin SOFYAN dan sedang duduk diruang tamu didalam rumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 06/IL.60064/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dengan berat adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1216/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa M. KHAIRUL AZMI BIN MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan Honda Merk Scoopy, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa tiba di rumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dan bertanya kepada saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI “dimana bisa kita ambil sabu?” kemudian saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI menjawab “ boleh minta hanphone kamu sebentar biar saya telpon bang HIM (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/06/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 23 Februari 2024), kemudian saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI menghubungi Sdr. HIM (DPO) dengan menggunakan Handphone merk Oppo warna biru putih dengan imei : 8659410452595994 milik terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI berangkat dari rumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dengan berjalan kaki lalu menunggu Sdra HIM (nama panggilan)/DPO dipinggir sawah digampong Peulakan Tambo,  Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian setelah menunggu sekira 30 menit Sdra HIM (nama panggilan)/DPO sampai ketempat Terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil patungan dengan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dengan jumlah yaitu masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dan kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dan setelah itu saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI langsung menyerahkan uang tersebut kepada Sdra HIM (nama panggilan)/DPO, kemudian Sdra HIM (nama panggilan)/DPO menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI setelah itu saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI langsung pulang bersama dengan Terdakwa kerumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI terdakwa dan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI melihat sudah ada Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN diruang tamu sedang bermain handphone lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN dengan pembicaraan “sudah lama sampai?” Kemudian Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN menjawab “baru sampai”.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI langsung masuk  ke kamar tidur saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dan kemudian sekira pukul 21.45 WIB saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI mengambil 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol spirte yang sudah terpasang dengan pipet plastik dan pipet kaca yang saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI simpan dibawah tempat tidur saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu untuk dimasukan kedalam bong dan langsung mengkonsumsi separuh dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan menghisab narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) kali melalui ujung pipet sambil melepaskan asap keluar kemudian sisanya terdakwa simpan untuk terdakwa konsumsi lagi.
- Bahwa adapun cara Terdakwa bersama saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI menyediakan botol bekas Sprite untuk membuat bong, kemudian pada bagian atas botol Sprite tersebut di buat lubang lalu di masukkan pipet kemudian di ujung pipet disambung kaca pirek dan kemudian di masukkan narkotika jenis sabu di dalam kaca pirek tersebut lalu di bakar dengan mancis/korek api sambil menghisap bagian ujung pipet dan meniup asap keluar. Adapun reaksi setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa percaya diri berlebihan, kerja tambah semangat, serta rasa mengantuk tidak ada.
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dan Terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.45 WIB didalam kamar tidur Saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI digampong Peulakan Tambo Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 06/IL.60064/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI dengan berat adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1216/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Darmawan di Poliklinik Polres Pidie Jaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/135/ II/YAN.2.4/2024/Klinik tanggal 23 Februari 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa M. KHAIRUL AZMI BIN MUSTAFA adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
- Bahwa dalam hal Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/