Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mrn MARIATUN 1.ZAINAB ILYAS LOTAN
2.RAHMAD FAHLEVI
3.RISKA RAHMADHANI
5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
7.PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
8.KETUA PEMUDA GAMPONG KEUDE LUENG PUTU
9.PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, SHIMARIATUN
Tergugat
NoNama
1ZAINAB ILYAS LOTAN
2RAHMAD FAHLEVI
3RISKA RAHMADHANI
4PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
6KETUA PEMUDA GAMPONG KEUDE LUENG PUTU
7PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.ZAINAB ILYAS LOTAN
2Saidul Fikri, S.H.RAHMAD FAHLEVI
3Saidul Fikri, S.H.RISKA RAHMADANI
4Saidul Fikri, S.H.PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONAL :

  1. Mengabulkan permohonan gugatan provisional dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan terlebih dahulu mendirikan bangunan, menjalankan usaha dan menghentikan segala aktifitas-aktifitas lainya diatas objek perkara sampai putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap..

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang  Tanah objek sengketa seluas ± 1.530,95 M2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Pidie Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatas dengan kebun Kecik Syahkubandi ± 33,5m,
  2. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Mariatun, Zuraida, Nurlailiati, Fauzi, Maimun ± 33,5m,
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan kebun rumah Abdullah Umar
    ± 45,70m,
  4. Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun Ainal Madiah, dagulu Cut Ainsyah sekarang Maimun, dahulu Elly Ismail sekarang Mustafa
    ± 45,70m,

adalah sah milik Penggugat

3. Menyatakan surat Pinjam Pakai tertanggal 1 oktober 2002 yang ditandatangi oleh Alm. Maimun Muhammad Ali dengan Ketua Pemuda Gampong Keude Leung Putu tidak berkekuatan hukum;

4. Menyatakan  surat keterangan Tergugat IV asal usul tanah, baik surat seporadik maupun surat-surat lain yang berkaitan dengan syarat- syarat penerbitan sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad AL adalah tidak berkekuatan hukum;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie tidak berkekuatan hukum;

6. Menyatakan surat Perjanjian Sewa-menyewa tanah tertanggal 18 Maret 2023 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Tergugat VII tidak berkekuatan hukum;

7. Mengukum Tergugat VII untuk membongkar bangunan miliknya diatas tanah objek Perkara;

8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara.

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil maupun imateril pada Penggugat yaitu:

10.1 Kerugian materil

  • biaya  perkara dan honorarium Pengacara untuk mengajukan gugatan diperkirakan akan menghabiskan dana Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Objek Perkara dalam setiap tahunnya apabila disewa seharga Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah kalau dihitung dari tahun 2002 s/d tahun 2004 (selama 22 tahun) yaitu  22 tahun x Rp. 10.000.000) sepuluh juta rupiah)/Pertahun maka seluruhnya adalah Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah);

10.2 Kerugian Immateril : yaitu penggugat tidak dapat membangun rumah untuk hari tuanya diatas objek perkara oleh karena kerugian immateriil ini merupakan kerugian moril yang tidak bisa dinilai dengan nominal, maka  Penggugat akan menuntut kerugian moril ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

11. Menyatakan sita Jaminan terhadap objek Perkara adalah sah demi hukum;

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak