Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Bakhtiar Bin Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/L.1.31/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
3Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bakhtiar Bin Ramli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PERTAMA 
----- Bahwa ia Terdakwa BAKHTIAR BIN RAMLI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar Pukul 21.31 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira Pukul 19.33 WIB di Gampong Meunasah Bie Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, terdakwa menghubungi Sdra. SULAIMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/76/VIII/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 26 Agustus 2023) melalui panggilan handphone dengan mengatakan “bang na barang bacut (bang ada barang sedikit)” kemudian Sdra SULAIMAN menjawab “neu preh dilee euntreuk ku telpon balek (tunggu dulu nanti saya telepon balik)”, lalu terdakwa mengatakan “jeut (iya)”.
- Kemudian sekira Pukul 20.29 WIB Sdra. SULAIMAN menghubungi terdakwa kembali melalui panggilan handphone dengan mengatakan “nyoe na barang padum perle (ini ada barang, berapa perlu)”, lalu terdakwa menjawab “dua reutoh mantoeng (dua ratus saja)” kemudian Sdra. SULAIMAN mengatakan “jeut ku jak intat mantoeng, pat ka preh (iya bisa saya antar saja, dimana kamu tunggu)” lalu terdakwa menjawab “ku preh bak gudang lon (iya saya tunggu di gudang saya”.
- Selanjutnya sekira Pukul 21.31 WIB Sdra. SULAIMAN menghubungi terdakwa melalui panggilan handphone dengan mengatakan “nyoe ka troek bak gudang droekeuh (ini sudah sampai di gudang kamu)” lalu terdakwa menjawab “jeut lon teubit (iya saya keluar)”, kemudian terdakwa yang sedang duduk-duduk sambil mendengar radio didalam Gudang Bengkel Las tempat terdakwa bekerja yang berada di Gampong Meunasah Bie Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya langsung keluar menemui Sdra. SULAIMAN, selanjutnya Sdra. SULAIMAN menyerahkan kepada terdakwa barang berupa 5 (lima) bungkus berukuran kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis dan 1 (satu) bungkus berukuran sedang Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, kemudian terdakwa menyerahkan uang milik terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. SULAIMAN, kemudian Sdra. SULAIMAN langsung pergi.
- Kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus berukuran kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis tersebut lalu terdakwa simpan kedalam saku baju terdakwa yang pada saat tersebut terdakwa gantung di belakang pintu Gudang Bengkel Las, selanjutnya 1 (satu) bungkus berukuran sedang Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis terdakwa masukkan ke dalam sebuah karung lalu terdakwa letakkan di belakang Gudang Bengkel Las. 
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira Pukul 19.56 WIB, Sdra. SULAIMAN kembali menghubungi terdakwa melalui panggilan handphone dengan mengatakan “kiban na perle lom barang (ada perlu lagi barang)”, lalu terdakwa menjawab “hana perle dilee, ata baroesa manteng le (tidak perlu dulu, punya kemarin itu masih banyak)”.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang berada di Gudang Bengkel Las tempat terdakwa bekerja, datang Anggota Polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Gudang Bengkel Las tersebut, selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam baju yang terdakwa gantung di belakang pintu Gudang Bengkel Las tersebut barang bukti berupa 4 (empat) bungkus berukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, kemudian ditemukan kembali di belakang Gudang Bengkel Las tersebut barang bukti berupa sebuah karung yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus berukuran sedang yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah milik terdakwa, yang terdakwa peroleh dengan cara membelinya dari Sdra. SULAIMAN seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 47/IL.60064/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus berukuran kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis dan 1 (satu) bungkus berukuran sedang Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 100 (seratus) gram milik BAKHTIAR Bin RAMLI, dan telah disisihkan seberat 30 (tiga puluh) gram untuk diperiksa secara laboratorium ke Laboratorium Forensik Polda Sumut di Medan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5419/NNF/ 2023, tanggal 13 September 2023 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa BAKHTIAR BIN RAMLI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 30 (tiga puluh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik berisi ganja dengan berat bruto 26,05 (dua puluh enam koma nol lima) gram.
- Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
 
A T A U
 
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa BAKHTIAR BIN RAMLI pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Gampong Meunasah Bie Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Gampong Meunasah Bie Kec. Meurah Dua Kab. Pidie Jaya, berdasarkan dari informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan Penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira Pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba melihat ada seorang yang mencurigakan sedang berdiri didepan gudang yang berada disamping rumah, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba menghampirinya dan  melakukan  pemeriksaan  terhadap  orang  tersebut  yang  mengaku bernama BAKHTIAR BIN RAMLI,  dan pada saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan didalam saku baju yang digantung di belakang pintu Gudang Bengkel Las tersebut barang bukti berupa 4 (empat) bungkus berukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba menanyakan barang bukti lainnya kepada terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah karung di belakang Gudang Bengkel Las yang berisi didalamnya 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 47/IL.60064/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus berukuran kecil Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis dan 1 (satu) bungkus berukuran sedang Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 100 (seratus) gram milik BAKHTIAR Bin RAMLI, dan telah disisihkan seberat 30 (tiga puluh) gram untuk diperiksa secara laboratorium ke Laboratorium Forensik Polda Sumut di Medan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5419/NNF/ 2023, tanggal 13 September 2023 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa BAKHTIAR BIN RAMLI berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat bruto 30 (tiga puluh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik berisi ganja dengan berat bruto 26,05 (dua puluh enam koma nol lima) gram.
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/