Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2022/PN Mrn | Abubakar Hasan | Muhammad bin Yusuf alias Teh Tam | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2022/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :__________________________________________________________ 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luas ±8 Are yang terletak di Gampong Blang Dalam, Musa Bale Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah sah demi hukum milik PENGGUGAT. 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik TERGUGAT yang diletakkan dalam perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR:_________________________________________________________ Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |