Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Mrn Muftil Umami Wahyudillah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muftil Umami Wahyudillah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon sebagaimana  tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-30082021-0020, tertanggal 30 Agustus 2021, dan  Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1118060303210006, tertanggal 29 februari 2024, yang semula  tertulis nama anak pemohon KHANZA KAMILA, menjadi nama anak pemohon KAMILA MIZYANA MUFTY ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah  berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya  agar perubahan nama anak pemohon tersebut dicatat dalam register yang digunakan  untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1118-LT-30082021-0020, tertanggal 30 Agustus 2021, 
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/