Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Mrn HASANUDDIN, Spdi TEGUH DARMANSYAH Bin JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2019/Sektor Meureudu
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HASANUDDIN, Spdi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH DARMANSYAH Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kronologis Kejadian Tindak Pidana Penggelapan :

 

----- Sekira Pada Bulan Nopember 2018 saksi korban Menggadaikan 1(Satu) Buah Hand Phond (HP) miliknya kepada Sdr. UMAR BIN INSYA dengan Harga Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya Sekira Tiga hari Kemudian Tersangka TEGUH DARMAWAN BIN JAMALUDDIN Menebus Hand Phond (HP) milik Saksi korban tersebut pada Sdr UMAR BIN INSYA dengan harga Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setelah itu tersangka tersebut diatas menelepon Saksi Korban dan memberitahukan Kepadanya yang bahwa Hand Phond (HP) milik saksi korban telah ditebusnya Dari Sdr. UMAR BIN INSYA dan Kapan saksi korban Punya Uang saksi korban bisa menebusnya pada tersangka dan pada saat itu saksi korban tidak keberatan atas perbuatan tersangka yang telah menebus Hand Phond (HP) milik saksi korban pada Sdr UMAR BIN INSYA selanjutnya pada saat saksi korban sudah Punya Uang dan hendak menebus Hand Phond (HP) miliknya pada tersangka ternyata Hand Phond (HP) milik saksi korban Tersebut tidak ada lagi padanya dan telah dijual Kepada orang lain yaitu Sdr. MUSTAFA KAMAL BIN MUHAMMAD . -------------------------------------------

Selanjutnya kejadian Kedua pada tanggal 13 Februari 2019 Sekira Pukul 14.00 Wib tersangka tersebut diatas Menelpon Saksi korban dan meminta saksi korban untuk datang kerumahnya di Gp. Rhieng Blang Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya guna untuk meminjamkan 1(Satu) Buah HP milik saksi korban selama 1(Satu) Hari dan pada saat itu Saksi korban keberatan atas Permintaan Tersangka tersebut dan tersangka mengeluarkan kata – kata “Awas kamu kalau kamu tidak datang kerumah saya dan menyerahkan Hand Phond (HP) kamu kepada saya” karena Saksi Korban Merasa takut lalu Saksi Korban pergi kerumah Tersangka Guna untuk menyerahkan HPnya Kepada Tersangka selanjutnya HP milik saksi korban tersebut tidak pernah dikembalikan lagi kepada Saksi Korban .  -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/