Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Mrn 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Dua
2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Bandar Dua
1.Buchari Ramli
2.Ratna Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Dua
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Buchari Ramli
2Ratna Dewi
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 57.595.186,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.219/3804/5/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 28/05/2014 di Bandar Dua adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 57.595.186,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam  rupiah)  secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi  dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. AJB No. 54/JB/2012  tanggal 17-07-2012 atas nama Buchari Ramli;
  2. SHM NO. 00725 A/N Tarmidi Abdullah, Ibrahim Abdullah, Zainal Abidin, M Yusuf Abdullah;

6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;                                                                 

7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar Rp. 57.595.186,- (Lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam  rupiah) secara tunai dan seketika;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak