Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118063112310005 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1118060208100001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL);
- Menetapkan Nama Pemohon adalah RUSLI A RAHMAN, Tempat Tanggal Lahir: Ds Teungoh Musa 01-02-1962, dengan Nomor Nik : 1118060102620002 dan Nomor Kartu Keluarga : 1107010204086555, dengan Nama Orang Tua ayah : A RAHMAN, Ibu: HAMIDAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|