Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI pada hari Sabtu tanggal 09 bulan September tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah mertua terdakwa yaitu di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua kab. Pidie Jaya kemudian terdakwa menghubungi Sdra BUSTAMI (DPO) dengan nomor sim 085262735227 ke nomor handphone Sdra BUSTAMI (DPO) nomor sim 0852-6069-0355 dengan pembicaraan “Ayah ada barang 1 (satu) bungkus besar dengan berat 25 (dua puluh lima) gram” kemudian Sdra BUSTAMI menjawab “oke datang saja ke kebun sawet” kemudian terdakwa langsung pergi ke kebun sawit yang berada di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, setelah terdakwa sampai dikebun sawit tersebut tidak lama kemudian datang Sdra BUSTAMI menjumpai terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus platic bening dengan berat 25 (dua puluh lima) gram kepada terdakwa, lalu Sdra BUSTAMI mengatakan kepada terdakwa dengan perkataan “ itu jangan dikasih utang pada Muzakir” kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdra BUSTAMI dan terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil rental menuju ke tempat Saksi MUZAKIR BIN M. GADE (dilakukan dalam penuntutan terpisah) di Gampong Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah sampai di Gampong Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya terdakwa menghubungi Saksi MUZAKIR dengan Nomor SIM 0852-6273-5227 ke Saksi MUZAKIR dengan Nomor SIM 0812-6508-6356 dengan mengatakan “Bang Kir kesini dulu, saya sudah berada di Gampong Blang Baro” kemudian Saksi MUZAKIR menjawab “oke tunggu saja dikeude warung kopi” tidak lama kemudian tiba Saksi MUZAKIR menjumpai terdakwa lalu mengajak terdakwa pergi ke kebun milik Saksi MUZAKIR di Gampong Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan berjalan kaki karena kondisi jalan tersebut tidak bagus (rusak) setelah tiba dikebun, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, pada saat itu Saksi MUZAKIR mengatakan kepada terdakwa nanti kalau sudah ada uang baru dikirim ke terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), setelah itu terdakwa langsung meninggalkan Saksi MUZAKIR kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
--- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 18.13 WIB Saksi MUZAKIR ada mengrimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun dana terdakwa dengan Nomor HP 0852-6273-5227 kemudian pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 Saksi MUZAKIR kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun dana terdakwa dengan nomor HP 0852-6273-5227, selanjutnya terdakwa langsung menariknya kemudian terdakwa langsung memberi secara cass sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra BUSTAMI dan pada saat itu terdakwa belum mengambil upah dari Sdra BUSTAMI karena uang hasil penjualan sabu pada Saksi MUZAKIR belum lunas dibayar, setelah lunas dibayar terdakwa baru mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdra BUSTAMI.
--- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya awalnya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu yang bernama Saksi MUZAKIR BIN M. GADE dan menurut pengakuan dari Saksi MUZAKIR tersebut bahwa Narkotika Jenis Sabu didapatnya dari terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI yang menurut informasi bahwa terdakwa berada di rumah mertua terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dan selanjutnya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pencarian terhadap terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendatangi rumah mertua terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian sesampainya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS di rumah mertua terdakwa tersebut kemudian setelah terdakwa melihat kedatangan Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, terdakwa langsung melarikan diri dan berusaha untuk bersembunyi ke arah belakang rumah mertua terdakwa tersebut yang di belakang itu terdapat sebuah ladang, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS melakukan penggejaran dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu saat di lakukan penggeledahan tersebut juga di saksikan oleh Saksi SURYADI BIN SYAHABUDDIN selaku Geuchik Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 48/IL.60064/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MUZAKIR BIN M. GADE dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 6220/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa atas nama MUZAKIR BIN M. GADE dan MUKHLIS Bin BUKHARI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI pada hari Selasa tanggal 12 bulan September tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Drien Tujoh Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu yang bernama Saksi MUZAKIR BIN M. GADE (dilakukan dalam penuntutan terpisah) dan setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap Saksi MUZAKIR oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS menemukan di dalam kantong belakang celana Saksi MUZAKIR sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk Samporna Mild yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang Saksi MUZAKIR bungkus kembali ke dalam kertas putih yang bertulisan VEGER dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa Saksi MUZAKIR ke ladang milik Saksi MUZAKIR yang bertempat di Gampong Meunasah Blang Baro Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya yang ladang tersebut tidak jauh dari rumah Saksi MUZAKIR, kemudian sesampainya di ladang tersebut Saksi MUZAKIR langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong bekas benih jagung Hibrida bertulisan PIONEER berwarna putih kuning yang Saksi MUZAKIR simpan di samping bale yang ada di ladang Saksi MUZAKIR yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah gunting warna silver dan 1 (satu) pack plastik bening, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu Saksi MUZAKIR mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Saksi MUZAKIR yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa MUKHLIS Bin BUKHARI.
--- Bahwa selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menindaklanjuti pengakuan dari Saksi MUZAKIR tersebut dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah mertua terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dan selanjutnya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pencarian terhadap terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendatangi rumah mertua terdakwa di Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian sesampainya Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS di rumah mertua terdakwa tersebut kemudian setelah terdakwa melihat kedatangan Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, terdakwa langsung melarikan diri dan berusaha untuk bersembunyi ke arah belakang rumah mertua terdakwa tersebut yang di belakang itu terdapat sebuah ladang, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS melakukan penggejaran dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA BIN RIDWAN dan Saksi FAISAL NOVARIS melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu saat di lakukan penggeledahan tersebut juga di saksikan oleh Saksi SURYADI BIN SYAHABUDDIN selaku Geuchik Gampong Drien Tujoh Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya, kemudian terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan pada Saksi MUZAKIR adalah benar Narkotika Jenis Sabu yang dijual oleh terdakwa kepada Saksi MUZAKIR, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 48/IL.60064/2023 tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik MUZAKIR BIN M. GADE dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 6220/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 13 (tiga belas) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 9,69 (sembilan koma enam puluh sembilan) gram milik terdakwa atas nama MUZAKIR BIN M. GADE dan MUKHLIS Bin BUKHARI telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9 (sembilan) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |