Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Mrn 2.Novi Niazari, S.H.
3.Riko Adrian, S.H.
1.MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING
2.HERIADI BIN SUDIRMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1397/L.1.31/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING[Penahanan]
2HERIADI BIN SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

KESATU

----- Bahwa ia terdakwa MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan terdakwa HERIADI BIN SUDIRMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada sekitar bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 00.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di bengkel milik terdakwa HERIADI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Gampong Blang Cot, Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau yang patut disangkanya diperoleh dari kejahatan, berupa 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian dengan merk Honda, Type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB (terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengajak TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian dengan merk Honda, Type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 yang saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB curi bersama dengan AGUS SALIM BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya dan menjanjikan akan memberikan imbalan kepada TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING menyetujui ajakan saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB tersebut dan mengajak saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB pergi ke Lhokseumawe untuk menjual sepeda motor tersebut, namun dipertengahan jalan sekira pukul 00.00 WIB tepatnya di kota Bireun Terdakwa MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING teringat dengan TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN yang pernah memberitahukan kepada TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING jika TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN membutuhkan sepeda motor untuk transportasi sehari-hari dan akhirnya TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB memutuskan untuk terlebih dahulu pergi ke bengkel milik TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun.
    • Bahwa sekira pukul 00.00 WIB  TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB tiba di bengkel milik TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun kemudian TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN menolak untuk membeli dikarenakan awalnya TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN takut untuk membeli sepeda motor hasil curian tersebut, sehingga kemudian TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB pergi meninggalkan bengkel TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN dan melanjutkan perjalanan menuju kota Lhokseumawe dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut dengan tujuan untuk mencari kawan yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut, selanjutnya dikarenakan di kota Lhokseumawe tidak ada yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut sehingga sekira pukul 17.00 WIB TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB kembali ke bengkel milik TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun dan kembali menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada TERDAKWA BIN SUDIRMAN dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) namun terdakwa HERIADI BIN SUDIRMAN juga menolak untuk membelinya selanjutnya saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) dan TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN mau memblinya.
    • Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB memberikan uang kepada TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa adapun kondisi 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut dengan merk Honda, Type NF11B201 M/.T, Nopol BL 2687 AG, Nama Pemilik PEMERINTAH ACEH, Tahun pebuatan 2011, warna Hitam, isi silinder 110-CC, Nomor rangka: MH1JBE214BK115851 pada saat TERDAKWA MUARIF BIN SUDARMAYA GINTING bersama dengan saksi MUHAMMAD LUTFHI BIN YACOB jual kepada TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN masih dalam keadaan utuh dengan body sepeda motor masih terpasang lengkap. Namun setelah TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN membeli 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut, TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN membuka body sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng dan kunci baut di rumah TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN yang beralamat di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun.
    • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Saksi korban AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000.- (Sembilan Juta Rupiah).
    • Bahwa adapun antara TERDAKWA HERIADI BIN SUDIRMAN dengan Saksi korban AZHAR BIN ZAINAL ABIDIN telah bersepakat untuk berdamai berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian pada tanggal 01 Oktober 2024.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya