Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Mrn 2.Novi Niazari, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
4.Riko Adrian, S.H.
RAHMADANI BINTI NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1390/L.1.31/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
3Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADANI BINTI NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

--- Bahwa Terdakwa RAHMADANI BINTI NURDIN pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario, Nomor Polisi BL 3983 PBE, Nomor Rangka : MH1KF4128MK192478, Nomor Mesin: KF41E2196595, tahun 2021, warna Brown (Daftar Pencarian Barang) milik  saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF (pemilik sepeda motor jenis Honda Vario 150 cc, warna brown, BL 3983 PBE) menggadaikan sepeda motor miliknya kepada sdra M. Dahlan, namun di karenakan sdra M. Dahlan menyuruh saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF untuk mengembalikan uangnya dan saat itu dikarenakan saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF sedang tidak mempunyai uang, sehingga saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF yang sudah mengenal TERDAKWA RAHMADANI BINTI NURDIN menyuruh TERDAKWA untuk mengambil sepeda motor milik saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF di rumah saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF yang beralamat di Gampong Meunasah Kruet Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie untuk digadaikan kepada orang lain dengan tujuan untuk mengembalikan uang sdra M. Dahlan.

 

  • Bahwa sebelum TERDAKWA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 cc, warna brown, BL 3983 PBE milik saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH, terlebih dahulu pada bulan Februari tahun 2023 terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada sdra Bang Win (nama panggilan) seharaga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), kemudian setelah jatuh tempo sdra Bang Win meminta kembali uang gadai tersebut sehingga terdakwa menyuruh saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR untuk mencari orang yang mau menggadai kembali sepeda motor tersebut dengan tujuan uang gadai tersebut akan dikembalikan kepada sdra bang win (nama panggilan).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di warung kopi kulam di Gampong Baroh Musa, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertemu dengan saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR, saksi MARLINA WATI BINTI RUSLI GADE, dan TERDAKWA, pada saat itu saksi IRMAWATI BINTI ABU BAKAR yang mengenal saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menawarkan kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH untuk menggadai 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARLINDA WATI BINTI MANAF dengan percakapan “bang suf, perlu sepeda motor”, kemudian Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menjawab “iya sepeda motor siapa”, lalu dijawab saksi Irmawati “sepeda motor orang lueng putu”, Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menjawab “berapa digadaikan?”, saksi Irmawati menjawab “tujuh juta, dalam jangka waktu 3(tiga) bulan” dan dijawab Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH “mau, kumpulkan uang dulu, tunggu dua hari”.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, TERDAKWA, saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR dan saksi MARLINA WATI BINTI RUSLI GADE bertemu dengan saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya kepada TERDAKWA supoe honda (sepeda motor siapa)”, kemudian TERDAKWA menjawab honda lon (sepeda motor saya)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya surat na? (surat ada), TERDAKWA menjawab “surat na, STNK na (surat ada, STNK ada) kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya buku?”, TERDAKWA menjawab “ buku gohlom lon cok (buku belum saya ambil)”. Setelah itu saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menyuruh TERDAKWA untuk membuat kwitansi dan TERDAKWA pun menulis dan menandatangani kwitansi tersebut namun uang gadai yang ditulis oleh TERDAKWA pada kwitansi tersebut berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya kepada TERDAKWA ‘’pakon siploh juta (kenapa sepuluh juta), TERDAKWA menjawab “neu jok ju siploh juta ata ka meu tulis, kan siploh juta sit ta bayeu wate tebus honda (berikan terus sepuluh juta karena sudah saya tulis, saya bayar sepuluh juta juga saat saya tebus sepeda motor” kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH memberikan uang cash dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada TERDAKWA. Adapun setelah Terdakwa menerima uang tersebut dari saksi M. Yusuf, terdakwa membayar uang saudara Bang Min (nama panggilan) dengan jumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada Saksi IRMAWATI BINTI ABU BAKAR, sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain.

 

  • Bahwa sekitar 4 bulan kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar tahun 2023, sekira pukul 10.00 WIB saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menelepon saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR dengan mengatakan “honda kacok, lon perle peng (sepeda motor ambil kembali, saya perlu uang”, kemudian saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR menjawab “kajeut (iya). Sekitar seminggu kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, TERDAKWA dan SAKSI IRMAWATI BINTI ABUBAKAR datang kerumah saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH yang beralamat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. TERDAKWA mengatakan “neu bi honda siat lon peugala ke gob, enteuk peng droeneh lon juk(kasih sepeda motor sebentar, supaya saya gadaikan kepada orang lain, setelah itu uang bapak saya kembalikan)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya “so yang tanggung jaweb (siapa yang tanggung jawab)”, kemudian dijawab oleh saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR “lon yang tanggung jaweb (saya yang tanggung jawab)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH memberikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada TERDAKWA, kemudian TERDAKWA dan saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR membawa sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa kemudian TERDAKWA dan SAKSI IRMAWATI BINTI ABUBAKAR menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi AINAL MARDHIAH BINTI ABUBAKAR dengan uang gadai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan jangka waktu gadai selama 2 (dua) bulan namun uang hasil gadai tersebut tidak diserahkan kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH akan tetapi uang hasil gadai tersebut TERDAKWA berikan kepada saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR sejumlah lebih kurang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya TERDAKWA gunakan untuk membayar hutang TERDAKWA kepada orang lain.

 

  • Bahwa adapun tujuan TERDAKWA mengambil sepeda motor dari Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH M.YUSUF BIN ABDULLAH adalah untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain dan mengembalikan uang Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum juga mengembalikan uang Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

  • Bahwa atas kejadian tersebut, pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024, saksi M.YUSUF BIN ABDULLAH merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).  

 

  • Bahwa terhadap terdakwa dan saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH telah dilakukan perdamaian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 dan terdakwa telah membayar sebagian kerugian saksi Korban yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).                                                                                                                   

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                  ATAU

 

KEDUA :

--- Bahwa Terdakwa RAHMADANI BINTI NURDIN pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario, Nomor Polisi BL 3983 PBE, Nomor Rangka : MH1KF4128MK192478, Nomor Mesin: KF41E2196595, tahun 2021, warna Brown (Daftar Pencarian Barang) milik  saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF (pemilik sepeda motor jenis Honda Vario 150 cc, warna brown, BL 3983 PBE) menggadaikan sepeda motor miliknya kepada sdra M. Dahlan, namun di karenakan sdra M. Dahlan menyuruh saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF untuk mengembalikan uangnya dan saat itu dikarenakan saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF sedang tidak mempunyai uang, sehingga saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF yang sudah mengenal TERDAKWA RAHMADANI BINTI NURDIN menyuruh TERDAKWA untuk mengambil sepeda motor milik saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF di rumah saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF yang beralamat di Gampong Meunasah Kruet Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie untuk digadaikan kepada orang lain dengan tujuan untuk mengembalikan uang sdra M. Dahlan.

 

  • Bahwa sebelum TERDAKWA menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 cc, warna brown, BL 3983 PBE milik saksi MARLINDAWATI BINTI MANAF kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH, terlebih dahulu pada bulan Februari tahun 2023 terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada sdra Bang Win (nama panggilan) seharaga Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), kemudian setelah jatuh tempo sdra Bang Win meminta kembali uang gadai tersebut sehingga terdakwa menyuruh saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR untuk mencari orang yang mau menggadai kembali sepeda motor tersebut dengan tujuan uang gadai tersebut akan dikembalikan kepada sdra bang win (nama panggilan).

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di warung kopi kulam di Gampong Baroh Musa, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertemu dengan saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR, saksi MARLINA WATI BINTI RUSLI GADE, dan TERDAKWA, pada saat itu saksi IRMAWATI BINTI ABU BAKAR yang mengenal saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menawarkan kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH untuk menggadai 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARLINDA WATI BINTI MANAF dengan percakapan “bang suf, perlu sepeda motor”, kemudian Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menjawab “iya sepeda motor siapa”, lalu dijawab saksi Irmawati “sepeda motor orang lueng putu”, Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menjawab “berapa digadaikan?”, saksi Irmawati menjawab “tujuh juta, dalam jangka waktu 3(tiga) bulan” dan dijawab Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH “mau, kumpulkan uang dulu, tunggu dua hari”.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, TERDAKWA, saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR dan saksi MARLINA WATI BINTI RUSLI GADE bertemu dengan saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya kepada TERDAKWA supoe honda (sepeda motor siapa)”, kemudian TERDAKWA menjawab honda lon (sepeda motor saya)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya surat na? (surat ada), TERDAKWA menjawab “surat na, STNK na (surat ada, STNK ada) kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya buku?”, TERDAKWA menjawab “ buku gohlom lon cok (buku belum saya ambil)”. Setelah itu saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menyuruh TERDAKWA untuk membuat kwitansi dan TERDAKWA pun menulis dan menandatangani kwitansi tersebut namun uang gadai yang ditulis oleh TERDAKWA pada kwitansi tersebut berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya kepada TERDAKWA ‘’pakon siploh juta (kenapa sepuluh juta), TERDAKWA menjawab “neu jok ju siploh juta ata ka meu tulis, kan siploh juta sit ta bayeu wate tebus honda (berikan terus sepuluh juta karena sudah saya tulis, saya bayar sepuluh juta juga saat saya tebus sepeda motor” kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH memberikan uang cash dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada TERDAKWA. Adapun setelah Terdakwa menerima uang tersebut dari saksi M. Yusuf, terdakwa membayar uang saudara BANG MIN dengan jumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa berikan kepada Saksi IRMAWATI BINTI ABU BAKAR, sedangkan sisanya Terdakwa gunakan untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain.

 

  • Bahwa sekitar 4 bulan kemudian, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar tahun 2023, sekira pukul 10.00 WIB saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH menelepon saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR dengan mengatakan “honda kacok, lon perle peng (sepeda motor ambil kembali, saya perlu uang”, kemudian saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR menjawab “kajeut (iya). Sekitar seminggu kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, TERDAKWA dan SAKSI IRMAWATI BINTI ABUBAKAR datang kerumah saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH yang beralamat di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. TERDAKWA mengatakan “neu bi honda siat lon peugala ke gob, enteuk peng droeneh lon juk(kasih sepeda motor sebentar, supaya saya gadaikan kepada orang lain, setelah itu uang bapak saya kembalikan)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH bertanya “so yang tanggung jaweb (siapa yang tanggung jawab)”, kemudian dijawab oleh saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR “lon yang tanggung jaweb (saya yang tanggung jawab)”, kemudian saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH memberikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada TERDAKWA, kemudian TERDAKWA dan saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR membawa sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa kemudian TERDAKWA dan SAKSI IRMAWATI BINTI ABUBAKAR menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi AINAL MARDHIAH BINTI ABUBAKAR dengan uang gadai sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan jangka waktu gadai selama 2 (dua) bulan namun uang hasil gadai tersebut tidak diserahkan kepada saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH akan tetapi uang hasil gadai tersebut TERDAKWA berikan kepada saksi IRMAWATI BINTI ABUBAKAR sejumlah lebih kurang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya TERDAKWA gunakan untuk membayar hutang TERDAKWA kepada orang lain.

 

  • Bahwa adapun tujuan TERDAKWA mengambil sepeda motor dari Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH M.YUSUF BIN ABDULLAH adalah untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain dan mengembalikan uang Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum juga mengembalikan uang Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

 

  • Bahwa atas kejadian tersebut, pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024, saksi M.YUSUF BIN ABDULLAH merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh TERDAKWA tersebut Saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa terhadap terdakwa dan saksi M. YUSUF BIN ABDULLAH telah dilakukan perdamaian pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 dan terdakwa telah membayar sebagian kerugian saksi Korban yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).                                                                                                                   

                                                                                                                                                                

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya