Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Mrn 1.MARIATUN
2.ZURAIDA ALI
3.LISTANTI, S.Pd
4.FARID AWAL
5.DEWI NOVIA, SH.Mkn
6.PINTA SARI
7.ANISAH SAKIAH
8.MUHAMMAD RIZAL
9.HJ. CUT NURMALINA
10.M. REZA ABIDIN
11.SHINTYA MARENADARA
15.ZAINAB ILYAS LOTAN
16.RAHMAD FAHLEVI
17.RISKA RAHMADANI
18.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
19.PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
20.PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUN
2ZURAIDA ALI
3LISTANTI, S.Pd
4FARID AWAL
5DEWI NOVIA, SH.Mkn
6PINTA SARI
7ANISAH SAKIAH
8MUHAMMAD RIZAL
9HJ. CUT NURMALINA
10M. REZA ABIDIN
11SHINTYA MARENADARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, SHIMARIATUN
2Muzakar, SHIZURAIDA ALI
3Muzakar, SHILISTANTI, S.Pd
4Muzakar, SHIFARID AWAL
5Muzakar, SHIDEWI NOVIA, SH.Mkn
6Muzakar, SHIPINTA SARI
7Muzakar, SHIANISAH SAKIAH
8Muzakar, SHIMUHAMMAD RIZAL
9Muzakar, SHIHJ. CUT NURMALINA
10Muzakar, SHIM. REZA ABIDIN
11Muzakar, SHISHINTYA MARENADARA
Tergugat
NoNama
1ZAINAB ILYAS LOTAN
2RAHMAD FAHLEVI
3RISKA RAHMADANI
4PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
6PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.ZAINAB ILYAS LOTAN
2Saidul Fikri, S.H.RAHMAD FAHLEVI
3Saidul Fikri, S.H.RISKA RAHMADHANI
4Saidul Fikri, S.H.PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONAL :

  1. Mengabulkan permohonan gugatan provisional dari Para Penggugat;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan terlebih dahulu mendirikan bangunan, menjalankan usaha dan menghentikan aktifitas-aktifitas lainya diatas objek perkara sampai putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zuraida Ali + 21,3m;
  2. Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Abdullah umar kemudian menjadi tanah kartini sekarang dengan tali Air +21,3m;
  3. Utara berbatas dengan tanah Mariatun + 5 m;
  4. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air + 5 m;

Adalah sah milik Penggugat I;

3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu  sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:         

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurlailiati + 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariatun+ 21,3 m;
  3. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariatun+ 5 m;
  4. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air + 5 m;

Adalah sah milik Penggugat II;

4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi+ 21,3 m;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zuraida Ali+ 21,3 m;
  • Utara berbatas dengan tanah  mariatun+ 5 m
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air + 5 m;

Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V , Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII;

5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang  Tanah  seluas ± 21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Maimun+ 21,3 m;
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nulailiati+ 21,3 m;
  3. Utara berbatas dengan tanah  mariatun+ 10 m;
  4. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air + 5 m;

Adalah sah milik Penggugat IX, Penggugat X, dan  Penggugat XI;

6. Menyatakan  surat keterangan surat asal usul tanah, baik surat seporadik maupun surat-surat lain yang berkaitan dengan syarat- syarat penerbitan sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali, adalah tidak berkekuatan hukum;

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum;

8. Menyatakan surat Perjanjian Sewa-menyewa tanah tertanggal 18 Maret 2023 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Tergugat VI tidak berkekuatan hukum;

9. Mengukum Tergugat VI untuk membongkar bangunan miliknya diatas tanah objek sengketa;

10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara.

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil maupun imateril pada Penggugat yaitu:

12.1 Kerugian materil

  • biaya  perkara dan honorarium Pengacara untuk mengajukan gugatan diperkirakan menghabiskan dana Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah);
  • Objek sengketa dalam setiap tahunnya apabila disewa seharga Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kalau dihitung dari tahun 2002 s/d tahun 2024 (selama 22 tahun) yaitu  22 tahun x Rp. 10.000.000) sepuluh juta rupiah)/Pertahun maka seluruhnya adalah Rp. 240.000.000,-(dua ratus empat puluh juta rupiah);

12.2 Kerugian Immateril : merupakan kerugian moril yang tidak bisa dinilai dengan nominal, maka para Penggugat akan menuntut kerugian moril ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

11. Menyatakan sita Jaminan terhadap objek Perkara adalah sah demi hukum;

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak