Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Mrn | MARIATUN | 1.ZAINAB ILYAS LOTAN 2.RAHMAD FAHLEVI 3.RISKA RAHMADHANI 4.GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang Tanah objek sengketa seluas ± 1.530,95 M2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Pidie Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. 4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa. 6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |