Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
3.Novi Niazari, S.H.
Saiful Kamar Bin Hanafiah M. Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908/L.1.31/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
2Riko Adrian, S.H.
3Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Kamar Bin Hanafiah M. Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa Saiful Kamar Bin Hanafiah M. Yusuf, pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, di Jl. Rel Kereta Api depan Lapangan Sepak Bola Gp. Cot Lheue Rheung Kec. Trianggadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat merk Honda dengan tipe ACH1M21804 A/T, No. Pol BL 5259 UT tahun pembuatan 2014, No. Rangka MH1JFM212EK237840, No. Mesin : JFM2E1219522, isi silinder 110 CC, berwarna hitam milik saksi Afzalul Zikri Bin Ferizal, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
 
----- Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Afzalul dan saksi Mudassir Bin Ibrahim sedang mengendarai sepeda mootr Honda Beat warna hitam Nopol BL 5259 UT ingin menyeberang jalan tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunkan sepeda motor Vario, langsung terdakwa memukul saksi Afzalul dibagian mata kiri. Lalu saksi Mudassir melarikan diri sehingga saksi Afzalul terjatuh dari sepeda motor tersebut dan merasa takut ikut merlarikan diri ke belakang SD Gp. Cot Lheue Rhueng Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya. Kemudian disaat saksi Afzalul melarikan diri melihat terdakwa membawa pergi sepeda motor Beat tersebut.
Setelah itu datang saksi Ibrahin Bin M. Daud dan saksi Mudassir menemui saksi Afzalul untuk kembali ke tempat kejadian di Jl. Rel Kereta Api depan Lapanga Sepak Bola Gp. Cot Lheue Rheung Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, dan tiba ditempat tersebut sepeda motor Honda Beat tersebut sudah tidak ada ditempat.
Selanjutnya saksi Afzalul bersama dengan saksi Ibrahim dan saksi Mudassir mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ditemukan sepeda motr tersebut berada di Gp. Meue Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dalam keadaan rusak.
Bahwa, saksi Afzalul mengetahui terdakwa yang merusak sepeda motor tersebut dari keterangan saksi Zeinal Hakki yang menerima pesan video yang dikirim dari terdakwa  melalui pesan Whatsapp namun sudha dihapus terdakwa.
Bahwa, sepeda motor Honda Beat tesebut telah rusak pada bodi bagian depan dalam keadaan hancur, bagian rem sepeda motor tersebut dalam keadaan putus/patah serta aki/baterai juga kunci sepeda motor telah hilang.
---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Afzalul Zikri Bin Ferizal elah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga uta rupiah).--------------------------------------------
 ----- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
 
DAN
 
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa Saiful Kamar Bin Hanafiah M. Yusuf, pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau pada suatu waktu di bulan April 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, di dekat Pabrik yang berada di Gp. Meue Kec. Trianggadeng Kab. Pidie Jaya atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat merk Honda dengan tipe ACH1M21804 A/T, No. Pol BL 5259 Ut tahun pembuatan 2014, No. Rangka MH1JFM212EK237840, No. Mesin : JFM2E1219522, isi silinder 110 CC, berwarna hitam milik saksi Afzalul Zikri Bin Ferizal, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
 
----- Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Afzalul dan saksi Mudassir Bin Ibrahim sedang mengendarai sepeda mootr Honda Beat warna hitam Nopol BL 5259 UT ingin menyeberang jalan tiba-tiba datang terdakwa dengan menggunkan sepeda motor Vario, langsung terdakwa memukul saksi Afzalul dibagian mata kiri. Lalu saksi Mudassir melarikan diri sehingga saksi Afzalul terjatuh dari sepeda motor tersebut dan merasa takut ikut merlarikan diri ke belakang SD Gp. Cot Lheue Rhueng Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya. Kemudian disaat saksi Afzalul melarikan diri melihat terdakwa membawa pergi sepeda motor Beat tersebut.
Setelah itu datang saksi Ibrahin Bin M. Daud dan saksi Mudassir menemui saksi Afzalul untuk kembali ke tempat kejadian di Jl. Rel Kereta Api depan Lapanga Sepak Bola Gp. Cot Lheue Rheung Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, dan tiba ditempat tersebut sepeda motor Honda Beat tersebut sudah tidak ada ditempat.
Selanjutnya saksi Afzalul bersama dengan saksi Ibrahim dan saksi Mudassir mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ditemukan sepeda motr tersebut berada di Gp. Meue Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dalam keadaan rusak.
Bahwa, saksi Afzalul mengetahui terdakwa yang merusak sepeda motor tersebut dari keterangan saksi Zeinal Hakki yang menerima pesan video yang dikirim dari terdakwa  melalui pesan Whatsapp namun sudha dihapus terdakwa.
Bahwa, sepeda motor Honda Beat tesebut telah rusak pada bodi bagian depan dalam keadaan hancur, bagian rem sepeda motor tersebut dalam keadaan putus/patah serta aki/baterai juga kunci sepeda motor telah hilang.
 
---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Afzalul Zikri Bin Ferizal elah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga uta rupiah).--------------------------------------------
 ----- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/