Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Mrn PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bandar Dua Maimun Puteh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bandar Dua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maimun Puteh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.361.852,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B..37/3804/9/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 di Meureudu adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.40.361.852,- (Empat puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:                                                 a. SHM No : 00737 tanggal 26 Mai 2009 atas nama Maimun Puteh;
    6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/