Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Mrn | MARIATUN | 1.ZAINAB ILYAS LOTAN 2.RAHMAD FAHLEVI 3.RISKA RAHMADANI 4.GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA 6.KETUA PEMUDA GAMPONG KEUDE LUENG PUTU 7.PT ECO GREEN TIRTA BUANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan surat Pinjam Pakai tertanggal 1 oktober 2002 yang ditandatangi oleh Alm. Maimun Muhammad Ali dengan Ketua Pemuda Gampong Keude Leung Putu tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Adat atau surat-surat lain yang berkaitan dengan syarat- syarat penerbitan sertifikat, tidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan surat Perjanjian Sewa-menyewa tanah tertanggal 18 Maret 2023 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Tergugat VII tidak berkekuatan hukum; 7. Mengukum Tergugat VII untuk membongkar bangunan miliknya diatas tanah objek sengketa; 8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat VII untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II dan Tergugat VII menyerahkan Objek Sengketa. 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |