Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Mrn PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Meureudu Asra, S.Pd.I Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Meureudu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asra, S.Pd.I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.330.671,00
Petitum
  1. PRIMAIR :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1804MP3L/3970/04/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 18-04-2018 di Meureudu adalah sah dan berkekuatan hukum

3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.

4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 68.330.671,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menjatuhkan Sita Eksekusi  dalam perkara ini yang diletakan atas:

  1. SHM No : 00629 tanggal 18-04-2017 atas nama 1. Asnawi Usman 2. Asra, SPdI ;

6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;

7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 68.330.671,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) secara tunai dan seketika;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

  1. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/