Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
72/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118070107380006 tertanggal 23-09-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118070104090004 tertanggal 04-09-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tempat dan Tahun Lahir Pemohon adalah Gampong Keude, 01-07-1938 diubah menjadi Keude, 01-07-1931;
- Menetapkan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon adalah Keude, 01-07-1931;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |