Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Mrn Nurhayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Nurhayati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa DARLUS ANGGA telah meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 01 Desember 1998 karena sakit dan dikebumikan di Gampong Mee Pangwa, Kec. Trienggadeng, Pidie Jaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama DARLUS ANGGA tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/