Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2024/PN Mrn | 1.Bramanda Hariansyah, S.H. 2.Riko Adrian, S.H. 3.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
Zulfikar Bin M. Ali Alias Robot | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2024/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 118/L.1.31/Eoh.2/01/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya mempersiapkan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk alat bantu melakukan pencurian. Kemudian, pada dini hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD yang bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan membawa 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. - Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02.45 WIB, Terdakwa yang sudah berada di depan Toko Famili 2 milik Korban, lalu Terdakwa memukul selot pintu beserta gembok yang menempel di pintu depan toko hingga rusak menggunakan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam toko melalui pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) unit HP Merk Oppo A57; Kemudian, Terdakwa masukkan barang-barang pada toko tersebut, di karung goni warna coklat yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa barang-barang yang telah diambil olehnya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Korban hendak membuka toko miliknya, namun Korban melihat kunci pada pintu toko tersebut telah rusak dan terbuka, kemudian ketika Korban masuk ke dalam toko, melihat ada beberapa barang yang telah hilang, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat. - Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. SUBSIDAIR - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya mempersiapkan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang rencananya akan digunakan oleh Terdakwa untuk alat bantu melakukan pencurian. Kemudian, pada dini hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Toko Famili 2 milik Korban ABDUL AZIZ Bin MUHAMMAD yang bertempat di Gampong Keude Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan membawa 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm dan 1 (satu) buah karung goni warna coklat yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa sebelumnya. - Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, sekitar pukul 02.45 WIB, Terdakwa yang sudah berada di depan Toko Famili 2 milik Korban, lalu Terdakwa memukul selot pintu beserta gembok yang menempel di pintu depan toko hingga rusak menggunakan 1 (satu) batang linggis berukuran kurang lebih 47cm, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam toko melalui pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa mengambil barang-barang yang ada dalam toko dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) unit HP Merk Oppo A57; Kemudian, Terdakwa masukkan barang-barang pada toko tersebut, di karung goni warna coklat yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa barang-barang yang telah diambil olehnya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Korban hendak membuka toko miliknya, namun Korban melihat kunci pada pintu toko tersebut telah rusak dan terbuka, kemudian ketika Korban masuk ke dalam toko, melihat ada beberapa barang yang telah hilang, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat. - Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.415.000,- (lima juta empat ratus lima belas ribu Rupiah).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |