Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa NASROL Bin ISHAK bersama-sama dengan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Gampong Deah Teumanah Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya yang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan dan setiba di Gampong Deah Teumanah Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat disebuah rumah yang dicurigai ada dua orang laki-laki yang mencurigakan didalamnya kemudian Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengetuk pintu rumah tersebut dan pada saat dibuka langsung Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa NASROL Bin ISHAK dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN, dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi menanyakan tentang Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa NASROL Bin ISHAK dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan pada saat itu Terdakwa dengan kooperatif langsung menunjukan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang telah disimpan oleh Terdakwa dibawah tumpukan baju kotor yang berada didalam kamar mandi rumah Terdakwa kemudian setelah Teerdakwa mengambilnya lalu Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi memperlihatkan dan menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN lalu Terdakwa dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN yang sebelumnya baru dikonsumsi oleh Terdakwa dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut disimpan untuk dikonsumsi lagi, selanjutnya Terdakwa dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--- Bahwa Terdakwa NASROL Bin ISHAK dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barangdari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 05/IL.60064/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 745/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram milik Terdakwa NASROL Bin ISHAK dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dikembalikan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa NASROL Bin ISHAK pada hari Jum’at tanggal 02 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa NASROL Bin ISHAK menghubungi Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan pembicaraan “Jafar dimana kamu ?“ kemudian Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN menjawab “saya sedang dirumah” kemudian Terdakwa menjawab “kamu ada uang 100 ribu ?“ Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN menjawab “saya ada uang 100 ribu“ kemudian Terdakwa menjawab “kalau ada kita patungan yuk untuk kita cari sabu” kemudian Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN menjawab “boleh, dimana kamu sekarang ?” Terdakwa menjawab “kamu datang saja kerumah saya ya” setelah itu Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN datang kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki karena jarak rumah Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dengan rumah Terdakwa tidak jauh sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter dan setelah bertemu, Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN bersama dengan Terdakwa mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdra BAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2024.
--- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 pukul 17.20 WIB setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN bersama dengan Terdakwa membuat bong (alat hisap) yang sudah Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN simpan sebelumnya didalam rumah Terdakwa kemudian Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN bersama dengan Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut didalam rumah Terdakwa, Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara dihisap sebanyak 2 (dua) kali hisap dan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali hisap melalui ujung pipet bong sambil melepaskan asap keluar, setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu Terdakwa mengambil sisa dari 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram kemudian Terdakwa simpan didalam tumpukan baju kotor yang berada dikamar mandi di dalam rumah Terdakwa sedangkan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN mengambil alat hisap (bong) kemudian membuang ke semak-semak dibelakang rumah Terdakwa agar tidak ketahuan istri Terdakwa.
--- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, awalnya Terdakwa menyediakan botol bekas Aqua untuk membuat bong, kemudian di bolongin bagian atas botol, lalu di masukkan pipet lalu diujung pipet disambung dengan kaca pirek, lalu di masukkan Narkotika Jenis Sabu di dalam kaca pirek tersebut kemudian di bakar dengan mancis/korek sambil menghisap bagian ujung pipet, sambil di tiup asap keluar,
--- Bahwa reaksi setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, dimana perasaan Terdakwa percaya diri berlebihan, dan saat Terdakwa kerja bertambah semangat, serta rasa mengantuk tidak ada.
--- Bahwa Terdakwa NASROL Bin ISHAK dalam hal melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barangdari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 05/IL.60064/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 745/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram milik Terdakwa NASROL Bin ISHAK dan Saksi JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dikembalikan.
---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama Terdakwa NASROL Bin ISHAK di Poliklinik Polres Pidie Jaya Nomor : R/133/II/YAN.2.4/2024/Klinik pada hari Sabtu tanggal 03 Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 09.00 WIB, yang mana dalam pemeriksaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa didapatkan unsur SABU (Methamphetamine) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pada urine barang bukti milik Terdakwa NASROL Bin ISHAK.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |