Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Mrn MASRI, S.H UMARDANI Bin YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/Res.1.8/2019/Sektor Ulim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MASRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMARDANI Bin YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban pulang kerumah lalu diberitahukan oleh istri korban bahwa padi sebanyak 8 (delapan) karung yang disimpan di dalam kedai telah diambil oleh raja Muyasir dan Tersangka Umardani Bin Yahya, bahwa padi milik korban diambil dengan cara, pada hari Jumat tanggal 24 mei 2019 sekira pukul 15.00 wib, saudara Raja Muyasir Bin Umardani karena tidak dibayar uang pinjaman oleh rahmadi yang merupakan saudara ipar korban pergi menjumpai Rahmadi kerumahnya namun tidak ada dirumah dan menghubungi Rahmadi juga tidak diangkat, lalu melihat kedalam kedai ada padi didalam kemudian tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya saudara Raja Muyasir masuk kedalam kedai dengan cara merusak kunci pintu belakang dengan cara memukulnya dengan batu hingga penggait kunci rusak, lalu masuk kedalam kedai, lalu meminta bantu pada Tersangka UMARDANI BIN YAHYA yang saat tersebut berada dirumahnya untuk mengangkut padi, selanjutnya tersangka UMARDANI BIN YAHYA pergi dengan membawa mobil L-300 warna hitam kekedai gampong Tijien Husen untuk mengangkut padi, sesampai didepan kedai tersebut dilihat saudara Raja Muyasir sedang duduk di kaki lima kedai bagian belakang lalu tersangka tanyakan sudah berapa kali kesini dan dijawab oleh saudara Raja Muyasir sudah beberapa kali, lalu tersangka Umardani berbalik arah mobil dan memarkirkan didepan kedai dan saat memarkir dilihat pintu depan kedai telah dibuka oleh saudara Raja Muyasir, dan saudara Raja Muyasir mengeluarkan padi dari dalam kedai keteras kedai, kemudian tersangka Umardani mengangkat padi kedalam bak mobil bersama Raja Muyasir tersebut, namun saat sedang mengangkat tiba-tiba datang adik Tersangka mencari tersangka untuk mengambil mobil karena adik tersangka sebagai sopir mobil tersebut dan lalu tersangka minta tolong untuk mengangkat padi kedalam bak mobil dan hanya diangkat satu karung, setelah semua padi ada dalam bak mobil lalu Tersangka Umardani membawa padi tersebut ke rumah Tersangka dengan mobil tersebut, setelah itu padi disimpan dirumah, kemudian datang kepala desa Tijien daboh dan menyuruh membawa pulang padi milik orang tersebut lalu keesokan harinya tersangka membawa pulang kembali padi tersebut dan ditaruh di kedai tersebut.

Akibat dari pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/