Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.Sus-LH/2024/PN Mrn | 1.Untung Syah Putra, S.H. 2.ENDY RONALDI, S.H. 3.ARDYANSYAH, S.H., M.H. 4.Ramario Haqri S.H. 5.Arief Rahmaditya, S.H. |
1.MURTALA Bin Alm MUSE HASAN 2.M. Yunus Bin Abd. Manaf |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus-LH/2024/PN Mrn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1694/L.1.31/Eku.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan : ----Bahwa terdakwa I Murtala bin Alm. Muse Husen bersama-sama dengan Terdakwa II M. Yunus bin Abd. Manaf dan Sdr. Jalaluddin bin Alm. Muse Hasan (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Mee Pedeuk Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan telah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
yang telah dilakukan Pemeriksaan indefikasi dan pengukuhan barang bukti kayu bulat serta di tanda tangani oleh
Jabatan : Polisi Hutan Penyelia
Jabatan : Pengolah Data dan Informasi KPH Wilayah I Serta dengan surat tugas Kepala KPH Wilyah Aceh Nomor : 00.1.2.3/2183-1 tanggal 27 September 2024 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan sebagaimana telah diubah sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |