Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa DARLUS ANGGA telah meninggal dunia pada hari Jum’at, tanggal 01 Desember 1998 karena sakit dan dikebumikan di Gampong Mee Pangwa, Kec. Trienggadeng, Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama DARLUS ANGGA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|