Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.Ramario Haqri S.H.
3.Arief Rahmaditya, S.H.
ZULKARNEN BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1818/L.1.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Ramario Haqri S.H.
3Arief Rahmaditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNEN BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa ZULKARNEN BIN USMAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih dengan total berat Netto 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. JAMAL (nama panggilan/DPO) melalui handphone milik terdakwa dengan serial nomor 359813359748244 dan mengatakan “kiban na barang bang? diartikan dalam bahasa indonesia (gimana ada barang bang?), kemudian sdr. JAMAL (DPO) menjawab “uro nyo hana barang, singeh baro na (hari ini tidak ada barang, besok baru ada)” kemudian terdakwa mengatakan “singoh menye na neu ba beh (besok kalau ada bawa ya)”kemudian sdra. JAMAN (DPO) menjawab “jeud (boleh)”. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Minggu sdr. JAMAL (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “barang kana (barang sudah ada)” kemudian terdakwa menjawab “menye kana neuba 1 (satu) kg bang “kalau sudah ada bawa 1 kg bang)” kemudian sdr. JAMAL (DPO) “jeut (boleh)”. Kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib Sdra. JAMAL (DPO) menggatakan “Lon Ka Trok Ue Musa,Droe Neuh Pat? saya sudah sampek di musa anda di mana” kemudian terdakwa menjawab ”lon mantong di rumoh (saya masih di rumah)”  tidak lama kemudia Sdra. JAMAL (DPO) kembali menghubugi terdakwa dan menggatakan “nejak aju lon ka trok u paru (pergi terus saya sudah sampek paru)” kemudian terdakwa menjawab”jeud lon jak kenan jinoe (boleh saya kesana sekarang)” kemudian setelah terdakwa berbicara dengan Sdra. JAMAL (DPO) terdakwa langsung pergi dari rumah terdakwa di Gampong Blang Sukon Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya menuju ke Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya untuk berjumpa dengan Sdra. JAMAL (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja, kemudian sekitar Pukul 17.30 Wib terdakwa berjumpa dengan Sdra. JAMAL (DPO) di Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian Sdra. JAMAL (DPO) langsung menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai milik terdakwa dengan jumlah Rp. Rp.1. 300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAMAL (DPO) dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk 
 
--- Bahwa setelah terdakwa membeli 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dari sdra. JAMAL (DPO) tersebut, terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa yang bertempat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut di dalam toples ukuran sedang dan meletakkan toples yang berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
 
--- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB sdra. DAL (nama panggilan/DPO) datang menjumpai terdakwa di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan Sdra. DAL (DPO) mengatakan “toh bakong sineuk (beli ganja satu), kemudian terdakwa menjawab “Jeud (boleh), kemudian sdra. DAL (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih kepada sdra. DAL (DPO) lalu Sdra. DAL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa.
 
--- Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pidie jaya datang menemui terdakwa di kedai atau kios milik terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pidie jaya melakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kios atau kedai milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
a. 2 (dua) bungkus rokok yang masing-masing berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis;
b. 2 (dua) bungkus rokok yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis;
c. 1 toples merk mayora berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis.
 
Kemudian narkotika jenis ganja tersebut juga ditemukan di belakang rumah terdakwa di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah toples tutup putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih;
b. 1 (satu) buah toples plastik sedang narkotika jenis ganja sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih;
 
Adapun total keseluruhan narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kedai atau kios milik terdakwa dan rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih.
 
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 022/IL.60064/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram milik ZULKARNEN BIN USMAN.
 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:5016/NNF/2024 pada hari Rabutanggal 04 September 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ZULKARNEN BIN USMAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
---Bahwa terdakwa mengakui barang bukti sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja dengan keseluruhan berat netto 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. JAMAL (DPO) dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut adalah sebagian untuk terdakwa jual kepada orang lain.
 
--- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja yang berat nya melebihi 1 (satu) kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
ATAU
 
KEDUA:
 
--- Bahwa Terdakwa ZULKARNEN BIN USMAN pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih dengan total berat Netto 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Pidie Jaya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Pidie Jaya mengamankan 1 orang dengan nama panggilan Bang Don (Terdakwa) yang sedang berada di rumah miliknya bertempat di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Kemudian Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Pidie Jaya melakukan penggeledahan badan dan tempat dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam kios atau kedai milik terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon Kec. Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan rincian sebagai berikut:
a. 2 (dua) bungkus rokok yang masing-masing berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis;
b. 2 (dua) bungkus rokok yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis;
c. 1 toples merk mayora berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis.
 
Kemudian narkotika jenis ganja tersebut juga ditemukan di belakang rumah terdakwa di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah toples tutup putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 45 (empat puluh lima) yang bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis;
b. 1 (satu) buah toples plastic sedang narkotika jenis ganja sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih;
 
Adapun total keseluruhan narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kedai atau kios milik terdakwa dan rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih.
 
--- Bahwa adapun cara terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut yaitu berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. JAMAL (nama panggilan/DPO) melalui handphone milik terdakwa dengan serial nomor 359813359748244 dan mengatakan “kiban na barang bang? diartikan dalam bahasa indonesia (gimana ada barang bang?), kemudian sdr. JAMAL (DPO) menjawab “uro nyo hana barang, singeh baro na (hari ini tidak ada barang, besok baru ada)” kemudian terdakwa mengatakan “singoh menye na neu ba beh (besok kalau ada bawa ya)”kemudian sdra. JAMAN (DPO) menjawab “jeud (boleh)”. Kemudian pada keesokan harinya pada hari Minggu sdr. JAMAL (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “barang kana (barang sudah ada)” kemudian terdakwa menjawab “menye kana neuba 1 (satu) kg bang “kalau sudah ada bawa 1 kg bang)” kemudian sdr. JAMAL (DPO) “jeut (boleh)”. Kemudian Sekira Pukul 17.00 Wib Sdra. JAMAL (DPO) menggatakan “Lon Ka Trok Ue Musa, Droe Neuh Pat? saya sudah sampek di musa anda di mana”) kemudian terdakwa menjawab ”lon mantong di rumoh (saya masih di rumah)” tidak lama kemudia Sdra. JAMAL (DPO) kembali menghubugi terdakwa dan menggatakan “nejak aju lon ka trok u paru (pergi terus saya sudah sampek paru)” kemudian terdakwa menjawab ”jeud lon jak kenan jinoe (boleh saya kesana sekarang)” kemudian setelah terdakwa berbicara dengan Sdra. JAMAL (DPO) terdakwa langsung pergi dari rumah terdakwa di Gampong Blang Sukon Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya menuju ke Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya untuk berjumpa dengan Sdra. JAMAL (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis ganja, kemudian sekitar Pukul 17.30 Wib terdakwa berjumpa dengan Sdra. JAMAL (DPO) di Gampong Paru Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian Sdra. JAMAL (DPO) langsung menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai milik terdakwa dengan jumlah Rp. Rp.1. 300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. JAMAL (DPO) dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut untuk 
 
--- Bahwa setelah terdakwa membeli 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dari sdra. JAMAL (DPO) tersebut, terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa yang bertempat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut di dalam toples ukuran sedang dan meletakkan toples yang berisi 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
 
--- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB sdra. DAL (nama panggilan/DPO) datang menjumpai terdakwa di Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dan Sdra. DAL (DPO) mengatakan “toh bakong sineuk (beli ganja satu), kemudian terdakwa menjawab “Jeud (boleh), kemudian sdra. DAL (DPO) memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas buku tulis warna putih kepada sdra. DAL (DPO) lalu Sdra. DAL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa.
 
--- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang diperoleh dari sdra. JAMAL (DPO) dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalah sebagian untuk terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian lagi untuk terdakwa pergunakan atau konsumsi.
 
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 022/IL.60064/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis warna putih dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram milik ZULKARNEN BIN USMAN.
 
--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:5016/NNF/2024 pada hari Rabutanggal 04 September 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa ZULKARNEN BIN USMAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
---Bahwa terdakwa mengakui barang bukti sejumlah 195 (seratus sembilan puluh lima) bungkus narkotika jenis ganja dengan keseluruhan berat netto 1.230 (seribu dua ratus tiga puluh) gram adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. JAMAL (DPO) dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Adapun maksud dan tujuan terdakwa membeli dan memiliki 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam tersebut adalah sebagian untuk terdakwa jual kepada orang lain dan sebagian lagi untuk terdakwa pergunakan atau konsumsi.
 
---Bahwa terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakn Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya