Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2023/PN Mrn 1.Bramanda Hariansyah, S.H.
2.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Saiful Fuad Bin M. Nur Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1993/L.1.31/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
2Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Fuad Bin M. Nur Ismail[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
--- Bahwa Terdakwa SAIFUL FUAD Bin M. NUR ISMAIL  pada kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu pada tahun 2023, bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di beberapa rumah yang masing-masing didiami atau ditempati oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi  antara  kurun waktu  28 Juni 2023 sampai dengan 02 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 wib bertempat di 2 (dua) rumah sewa milik Sdr. Rangga di Gampong Beurawang Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya yang di tempati rumahnya oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah) dan Jam Expedition berwarna hitam biru, setelah mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, dan di rumah sewa kedua milik sdra Rangga Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela kamar depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

--- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi AGUS SALIM di Gampong Beurawang, Kec. Meuruedu, Kab. Pidie Jaya, dan Terdakwa telah mengambil 1 ( satu) unit Handphone oppo A57 berwarna hitam, Headset wireless berwarna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), serta 2 (dua) batang rokok magnum, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS SALIM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, antara kurun waktu pada tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023,  sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi EPI AGUSTINA di Gampong Beurawang, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung berwarna putih, 1 (satu) unit Handphone Strawberry berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 6 berwarna putih, Terdakwa masuk kerumah dengan cara membuka baut kancing pintu depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar rumah selanjutnya Terdakwa kembali memasang baut kancing pintu rumah, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EPI AGUSTINA mengalami kerugian Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDAIR
--- Bahwa Terdakwa SAIFUL FUAD Bin M. NUR ISMAIL  pada kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu pada tahun 2023, bertempat di Gampong Beurawang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di beberapa rumah yang masing-masing didiami atau ditempati oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi  antara  kurun waktu  28 Juni 2023 sampai dengan 02 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 wib bertempat di 2 (dua) rumah sewa milik Sdr. Rangga di Gampong Beurawang Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya yang di tempati rumahnya oleh Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan sebuah obeng, kemudian Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus rupiah) dan Jam Expedition berwarna hitam biru, setelah mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, dan di rumah sewa kedua milik sdra Rangga Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela kamar depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

--- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi AGUS SALIM di Gampong Beurawang, Kec. Meuruedu, Kab. Pidie Jaya, dan Terdakwa telah mengambil 1 ( satu) unit Handphone oppo A57 berwarna hitam, Headset wireless berwarna hitam dan uang sejumlah Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), serta 2 (dua) batang rokok magnum, Terdakwa masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar dari jendela yang sama, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS SALIM mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, antara kurun waktu pada tanggal 13 Juli 2023 sampai dengan 24 Juli 2023,  sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah yang ditempati oleh Saksi EPI AGUSTINA di Gampong Beurawang, Kec. Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung berwarna putih, 1 (satu) unit Handphone Strawberry berwarna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 6 berwarna putih, Terdakwa masuk kerumah dengan cara membuka baut kancing pintu depan rumah dengan menggunakan sebuah obeng setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah kemudian Terdakwa keluar rumah selanjutnya Terdakwa kembali memasang baut kancing pintu rumah, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EPI AGUSTINA mengalami kerugian Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik barang-barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu Saksi RISWANDI BIN ZAINUDDIN, Saksi AGUS SALIM Bin MARDANI dan Saksi EPI AGUSTINA Binti Alm SYAHRIL.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/