Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Mrn ANITA ANIM 1.SULAIMAN
2.MUHAMMAD ALI
3.MUHAMMAD AR
4.MUHAMMAD FADIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANITA ANIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.ANITA ANIM
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN
2MUHAMMAD ALI
3MUHAMMAD AR
4MUHAMMAD FADIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalampokokperkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan objek sengketa sepetak tanah sawah Sertifikat hak milik N0. 00617 Tahun 2020 atas nama : ANITA ANIM (Penggugat) dengan Luas 11520 M2, Surat ukur No. 00133/Kayee Jatoe/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh adalah sah milik penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV yang menguasai objek sengketa adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
  4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lainnya.
  5. Menghukum Tergugat I,II, III dan IV untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan
  6. Menghukum Tergugat I,II, III dan IV untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa.
  7. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudu sampaiTergugat I, II, III dan IV melaksanakan kewajibannya.
  8. Menghukum Tergugat I,II,III dan IV (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (At Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak