Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2023/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
3.Riko Adrian, S.H.
Ramadan Bin Akhiruddin Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/L.1.31/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
3Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramadan Bin Akhiruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :
--- Bahwa Terdakwa RAMADAN Bin AKHIRUDDIN bersama-sama dengan Saksi AHMAD Bin ABDURRAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 11.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, saat terdakwa bersama Saksi AHMAD Bin ABDURRAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah kos di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa mengatakan kepada Saksi AHMAD “bang minta uang Rp. 50.000 untuk beli Narkoba untuk kita konsumsi bersama”, lalu Saksi AHMAD menjawab “ok, saya tunggu di rumah kos saja”, kemudian Saksi AHMAD menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada terdakwa, selanjutnya pada pukul 11.30 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk vino berwarna biru dengan NO POL BL 4450 LAL, NO RANGKA MH31UB001CJ023781 DAN NO MESIN YMHWJ, menuju ke Jembatan Layang di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya untuk bertemu dengan Sdra SAMBO (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/67/VI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 26 Juni 2023) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, yang sebelumnya terdakwa telah menghubungi Sdra SAMBO via telephone dengan mengatakan  “bang belanja Rp.100.000“, kemudian Sdra SAMBO menjawab “kesini ke jembatan layang”, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan Sdra SAMBO di Jembatan Layang di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra SAMBO, lalu Sdra SAMBO menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening  kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi pulang ke rumah kos Saksi AHMAD, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB saat terdakwa baru sampai di depan rumah kos Saksi AHMAD di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba datang Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening  dengan  berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang terdakwa simpan disaku celana belakang sebelah kanan di dalam dompet terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu adalah milik Saksi AHMAD dan terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya juga melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD yang sedang berada di dalam rumah kosnya, selanjutnya Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa dan Saksi AHMAD ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa dan Saksi AHMAD dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 37/IL.60064/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4144/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik terdakwa atas nama RAMADHAN Bin AKHIRUDDIN dan AHMAD Bin ABDULRAHMAN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa RAMADAN Bin AKHIRUDDIN bersama-sama dengan Saksi AHMAD Bin ABDURRAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berdiri di depan rumah kos yang berada di Gampong Sagoe Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat tiba di lokasi yang berada di Gampong Sagoe Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya ada melihat ada seorang laki laki sedang duduk berdiri depan rumah kos, pada saat tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menghampiri laki laki tersebut  an menanyakan nama dan alamat, selanjutnya laki laki tersebut mengakui bernama RAMADAN, asal dari Padang berkerja di pasar malam yang berada di Gampong Sagoe Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet milik terdakwa, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan atas kepemilikan 1 (satu) paket kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Saksi AHMAD dan terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD yang berada di dalam rumah kosnya, dan pada saat itu Saksi AHMAD mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut yang terbungkus dalam plastik bening yang ditemukan pada terdakwa adalah milik terdakwa dan Saksi AHMAD, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan Saksi AHMAD ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan Saksi AHMAD tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 37/IL.60064/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4144/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik terdakwa atas nama RAMADHAN Bin AKHIRUDDIN dan AHMAD Bin ABDULRAHMAN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram.  

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/