Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Mrn Novi Niazari, S.H. Rizki Bin A Taleb Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/L.1.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Bin A Taleb[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU 
----- Bahwa ia terdakwa RIZKI Bin A TALEB pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram ”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 terdakwa menghubungi Sdr. BAL (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/03/I/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 12 Januari 2023) melalui Whatsaap Handphone terdakwa dengan nomor Handphone 081377295075 ke Whatsaap Handphone Saudara BAL (DPO) nomor 082275784467 untuk meminta beli Narkotika jenis sabu dengan pembicaraan “BAL, ada barang (sabu) sama kamu, kalau ada minta beli Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk saya konsumsi sendiri”, kemudian Saudara BAL (DPO) menjawab “ ada, dimana saya mengantarnya?”, kemudian terdakwa menjawab “kamu antar saja ke kampung saya”. Setelah itu saudara BAL (DPO) menyetujui dan selang waktu 30 menit, Saudara BAL (DPO) menjumpai terdakwa di kampung terdakwa di Gampong Mesjid Kec. Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya yang mana sudah terdakwa tunggu di dekat persawahan kemudian langsung terdakwa serahkan uang tunai seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saudara BAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke keude Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan saat itu terdakwa berjumpa dengan Saudara BOY (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian 
- Orang Nomor: DP0/15/IV/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 24 April 2024) dan terdakwa mengajak Saudara BOY (DPO) ke keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor milik Saudara BOY (DPO) merk Honda Beat yang untuk membeli nasi, kemudian setiba di keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dikarenakan terdakwa yang pada saat itu sedang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor honda beat melintasi jalan Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya sambil memegang 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening menggunakan tangan kiri terdakwa.
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa tersebut di lihat oleh saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pidie Jaya, kemudian saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA  mendekati dan memeriksa Terdakwa dan menemukan bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening yang dipegang oleh terdakwa tersebut merupakan narkotika jenis sabu, kemudian saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA langsung menangkap terdakwa untuk di bawa ke Polsek Trienggadeng namun teman terdakwa yang bernama BOY (DPO) yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat berhasil melarikan diri.
- Kemudian pada saat saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak lama kemudian terlihat saksi JUNAIDI yang juga merupakan anggota Polres Pidie Jaya melintasi jalan tersebut, kemudian saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke Polsek Trienggadeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah sampai di Polsek Trienggadeng dilakukan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang casing Handphone milik terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) batang pipet yang didalam pipet tersebut terdapat bekas narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa. 
- Bahwa adapun 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening tersebut terdakwa peroleh dari  saudara BAL (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu tersebut pada Saudara BAL (DPO) dan terakhir terdakwa membeli pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 02/IL.60064/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik RIZKI BIN A TALEB dengan berat adalah 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 442/NNF/ 2024, tanggal 29 Januari 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik RIZKI BIN A TALEB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
 
A T A U
 
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa RIZKI Bin A TALEB pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di pinggir Jalan Nasional Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Pidie Jaya terhadap RIZKI Bin A TALEB yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
 
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke keude Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan saat itu terdakwa berjumpa dengan Saudara BOY (DPO) dan terdakwa mengajak Saudara BOY (DPO) ke keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor milik Saudara BOY (DPO) merk Honda Beat untuk membeli nasi, kemudian setiba di keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya terdakwa diberhentikan oleh saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA yang merupakan anggota Polres Pidie Jaya dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dikarenakan pada saat itu terdakwa yang sedang dibonceng oleh Saudara BOY (DPO) menggunakan sepeda motor honda beat melintasi jalan Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya memegang 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan tangan kiri terdakwa.
 
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut, saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Adapun tidak lama kemudian terlihat saksi JUNAIDI yang juga merupakan anggota Polres Pidie Jaya melintasi jalan tersebut, kemudian saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke Polsek Trienggadeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa setelah sampai di Polsek Trienggadeng dilakukan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang casing Handphone milik terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) batang pipet yang didalam pipet tersebut terdapat bekas narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa. 
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 02/IL.60064/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik RIZKI BIN A TALEB dengan berat adalah 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 442/NNF/ 2024, tanggal 29 Januari 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik RIZKI BIN A TALEB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa RIZKI Bin A TALEB pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 terdakwa menghubungi Sdr. BAL (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DP0/03/I/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 12 Januari 2023) melalui Whatsaap Handphone terdakwa dengan nomor Handphone 081377295075 ke Whatsaap Handphone Saudara BAL (DPO) nomor 082275784467 untuk meminta beli Narkotika jenis sabu dengan pembicaraan “BAL, ada barang (sabu) sama kamu, kalau ada minta beli Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk saya konsumsi sendiri”, kemudian Saudara BAL (DPO) menjawab “ ada, dimana saya mengantarnya?”, kemudian terdakwa menjawab “kamu antar saja ke kampung saya”. Setelah itu saudara BAL (DPO) menyetujui dan selang waktu 30 menit, Saudara BAL (DPO) menjumpai terdakwa di kampung terdakwa di Gampong Mesjid Kec. Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya yang mana sudah terdakwa tunggu di dekat persawahan kemudian langsung terdakwa serahkan uang tunai seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saudara BAL (DPO) menyerahkan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
- Bahwa setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah botol bekas lasegar untuk membuat bong (alat hisab), kemudian terdakwa mengkonsumsi separuh narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar tidur terdakwa seorang diri.
- Bahwa adapun terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara terlebih dahulu terdakwa membuat bong (alat hisab) menggunakan bekas botol lasegar, kemudian terdakwa membolongi bagian atas botol , lalu dimasukkan semacam pipet, kemudian diujung pipet disambung kaca pirek, kemudian didalam kaca pirek tersebut dimasukkan narkotika jenis sabu dan kemudian dibakar dengan mancis/korek sambil menghisab bagian ujung pipet.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke keude Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dan saat itu terdakwa berjumpa dengan Saudara BOY (DPO) dan terdakwa mengajak Saudara BOY (DPO) ke keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dengan mengendarai sepeda motor milik Saudara BOY (DPO) merk Honda Beat untuk membeli nasi, kemudian setiba di keudee Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di pinggir jalan Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya terdakwa diberhentikan oleh saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA yang merupakan anggota Polres Pidie Jaya dan dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dikarenakan pada saat itu terdakwa yang sedang dibonceng oleh Saudara BOY (DPO) menggunakan sepeda motor honda beat melintasi jalan Medan – Banda Aceh di Gampong Keude Trienggadeng, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya memegang 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan tangan kiri terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut, saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Adapun tidak lama kemudian terlihat saksi JUNAIDI yang juga merupakan anggota Polres Pidie Jaya melintasi jalan tersebut, kemudian saksi JUNI RUSENDI SYAHPUTRA meminta bantuan kepada saksi JUNAIDI untuk mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut untuk dibawa ke Polsek Trienggadeng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah sampai di Polsek Trienggadeng dilakukan pemeriksaan kembali terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang casing Handphone milik terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) batang pipet yang didalam pipet tersebut terdapat bekas narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa pada pukul 20.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa kembali kerumah terdakwa di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya untuk dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisab) yang terbuat dari bekas botol lasegar. 
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 02/IL.60064/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 3 (tiga) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik RIZKI BIN A TALEB dengan berat adalah 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 442/NNF/ 2024, tanggal 29 Januari 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik RIZKI BIN A TALEB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Darmawan di Poliklinik Polres Pidie Jaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/126/ I/YAN.2.4/2024/Klinik tanggal 12 Januari 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa RIZKI BIN A TALEB adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/