Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Riko Adrian, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Boyhaki Abd Bin Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/L.1.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Adrian, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Boyhaki Abd Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gampong Muko Dayah, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram”,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH sedang berada di Gampong Meurah Kec. Samalanga Kab. Bireuen, saat itu terdakwa menghubungi Sdra. APA HIM (DPO, berdasarkan Daftar Pencarian Orang No: DPO/11/II/RES.4.2./2024/Sat Resnarkoba) menggunakan Handphone dengan perbincangan “Apa Him kamu bungkus sabu dua ratus ya”, kemudian Sdra. APA HIM (DPO) menjawab “Boleh kamu pergi terus ke Muko di sekolah MIN”. Setelah itu terdakwa pergi dengan menggunakan mobil penumpang umum L-300 untuk bertemu Sdra. APA HIM (DPO) guna membeli narkotika jenis sabu.

--- Sekira Pukul 20.15 WIB terdakwa tiba di depan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 14 yang berlokasi di Gampong Muko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya lalu terdakwa masuk ke pekarangan sekolah tersebut dan melihat Sdra. APA HIM (DPO). Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. APA HIM (DPO) lalu Sdra. APA HIM (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang telah dimasukan ke dalam bungkusan rokok merk Sampoerna Mild.

--- Bahwa tidak lama kemudian datang Tim Opsnal Sat Renarkoba Polres Pidie Jaya ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Karena panik, Sdra. APA HIM (DPO) lalu melarikan diri sedangkan Terdakwa tidak sempat lari dan berhasil diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa petugas menemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Bahwa beberapa petugas yang mengejar Sdra. APA HIM (DPO) tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya.

--- Bahwa terdakwa BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 07/IL.60064/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1217/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal Empat Belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram milik tersangka BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH dan telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- 

ATAU

KEDUA :
--- Bahwa Terdakwa BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gampong Muko Dayah, Kec. Bandar Dua, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram”,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Gampong Muko Dayah Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika pada malam hari, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan.

--- Kemudian pada sekira Pukul 20.15 WIB setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya di tempat tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang berada di pekarangan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah tersebut, kemudian pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendekati tiba-tiba salah seorang tersebut langsung melarikan diri, sementara salah seorang lagi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan ditangan orang tersebut barang berupa sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian orang tersebut yang bernama Terdakwa BOYHAKI ABD BIN ABDULLAH mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya sendiri yang dibelinya dari salah seorang yang melarikan diri tersebut yang bernama Sdra. APA HIM (DPO), kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap Sdra. APA HIM (DPO) tetapi tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Terdakwa BOYHAKI ABD BIN ABDULLAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 07/IL.60064/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK. P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1217/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal Empat Belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram milik tersangka BOYHAKI ABD Bin ABDULLAH dan telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/