INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
83/Pid.B/2023/PN Mrn | 1.Bramanda Hariansyah, S.H. 2.Riko Adrian, S.H. 3.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
Rajab Bin M. Daud | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 83/Pid.B/2023/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1906/L.1.31/Eoh.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa RAJAB Bin M DAUD, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH, yang terletak di Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH tanpa izin/sepengetahuan pemilik barang (Korban JURITA Binti SAUDAH), datang ke arah belakang Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH yang terletak di Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, lalu pada luar belakang toko, Terdakwa merobek terpal di antara selah dinding yang tertutup dengan terpal dan seng dengan menggunakan tangan Terdakwa hingga terdapat lubang pada terpal tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui lubang tersebut ke dalam Toko Bangunan USMAN DUMAI tersebut dengan memanjat pintu kerangka besi yang merupakan pembatas antara kilang padi dan toko bangunan tersebut.
- Kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut, Terdakwa mengambil dan mengumpulkan ke suatu ruangan di dalam toko tersebut berupa barang -barang yang ada dalam toko tersebut dengan rincian setidak-tidaknya sebagai berikut:
a. 6 (enam) buah bal kabel Audio, berukuran 2x30, Merk GOLDEN ONE dengan Panjang masing-masing 40 meter yang berwarna merah putih;
b. 1 (satu) buah safety belt dengan merk GCL yang berwarna hijau;
c. 2 (dua) buah tali nilon dengan Merk Columbus, ukuran : 2,5 m.m yang masing-masing 33 (tiga puluh tiga) gulung berwarna kuning dan 6 (enam) gulung berwarna biru;
d. 34 ( tiga puluh empat) buah lem cina yang berwarna orang putih;
e. 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater) yang berwarna hitam;
f. 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru;
g. 12 (dua belas) pasang kaos kaki sepak bola dengan Merk Kick Ball dengan rincian warna kaos kaki : 2 (dua) pasang berwarna putih, 2(dua) pasang berwarna hitam, 2 (dua) pasang berwarna biru muda, 2 (dua) pasang berwarna kuning, 1 (satu) pasang berwarna merah, 1 (satu) pasang berwarna hijau, 1 (satu) pasang berwarna orange, 1 (satu) pasang berwarna hijau muda;
h. 1 (satu) buah box kabel listrik dengan Merk MKB yang berwarna hitam merah;
i. 1 (satu) buah plester Gypsun 3 cm x 50 m dengan merk Kingstone yang berwarna putih.
- Selanjutnya, setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater) yang berwarna hitam keluar toko melalui pintu belakang toko dengan membuka kunci yang masih menggantung di bagian belakang pada dalam toko tersebut. Kemudian, Terdakwa menaruh alat pemanas mesin tersebut di luar toko tepatnya di samping pintu kilang padi, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung yang berada di kilang padi dan membawanya ke dalam toko dan memasukkan barang-barang yang sudah dikumpulkan oleh Terdakwa sebelumnya ke dalam 2 (dua) karung tersebut kecuali barang berupa 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru. Selanjutnya, Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang sudah diisi oleh barang-barang yang dikumpulkan Terdakwa beserta 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru, menggunakan tangan kiri ke luar toko tersebut. Kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 (dua) buah karung yang didalamnya terdapat barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa beserta 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater), di semak-semak samping toko bangunan yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh meter) dari toko bangunan. Kemudian, Terdakwa membawa pulang barang berupa 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru, lalu menyimpannya di dalam kamar tempat tinggal Terdakwa di samping warung kopi milik kakak Terdakwa yang berada di depan Toko Bangunan USMAN DUMAI tersebut.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MUSTAFA KAMAL yang sedang berada di semak-semak samping Toko Bangunan USMAN DUMAI yang lokasinya hanya berjarak 40 (empat puluh) meter dari rumah Saksi MUSTAFA KAMAL, menemukan 2 (dua) buah karung yang berisi barang-barang yang menurut sepengetahuan Saksi barang-barang tersebut berasal dari Toko USMAN DUMAI, lalu Saksi MUSTAFA KAMAL memberitahukan Korban, lalu setelah melihat barang-barang di dalam 2 (dua) karung tersebut Korban yang merasa curiga, langsung masuk ke dalam Toko USMAN DUMAI miliknya dan melihat beberapa barang dalam toko tersebut sudah hilang dan terpal di bagian belakang toko telah robek, sehingga atas adanya hal tersebut Korban melaporkan kejadian ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya.
- Bahwa Toko Bangunan USMAN DUMAI telah tutup dan tidak pernah dibuka sama sekali oleh Korban atau pihak lainnya, selama sekitar 8 (delapan) bulan sebelum kejadian dan Toko USMAN DUMAI tersebut tidak pernah didiami atau ditinggali oleh pihak manapun.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Korban selaku pemilik toko mengalami kerugian yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- ke- 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa RAJAB Bin M DAUD, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH, yang terletak di Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang-barang di dalam Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH tanpa izin/sepengetahuan pemilik barang (Korban JURITA Binti SAUDAH), datang ke arah belakang Toko Bangunan USMAN DUMAI milik Korban JURITA Binti SAUDAH yang terletak di Gampong Tueng Kluet, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, lalu pada luar belakang toko, Terdakwa melebarkan robekan terpal di antara selah dinding yang tertutup dengan terpal dan seng dengan menggunakan tangan Terdakwa hingga terdapat lubang yang cukup gede pada terpal tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui lubang tersebut ke dalam Toko Bangunan USMAN DUMAI tersebut dengan menaiki pintu kerangka besi yang merupakan pembatas antara kilang padi dan toko bangunan tersebut.
- Kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut, Terdakwa mengambil dan mengumpulkan ke suatu ruangan di dalam toko tersebut berupa barang -barang yang ada dalam toko tersebut dengan rincian setidak-tidaknya sebagai berikut:
j. 6 (enam) buah bal kabel Audio, berukuran 2x30, Merk GOLDEN ONE dengan Panjang masing-masing 40 meter yang berwarna merah putih;
k. 1 (satu) buah safety belt dengan merk GCL yang berwarna hijau;
l. 2 (dua) buah tali nilon dengan Merk Columbus, ukuran : 2,5 m.m yang masing-masing 33 (tiga puluh tiga) gulung berwarna kuning dan 6 (enam) gulung berwarna biru;
m. 34 ( tiga puluh empat) buah lem cina yang berwarna orang putih;
n. 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater) yang berwarna hitam;
o. 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru;
p. 12 (dua belas) pasang kaos kaki sepak bola dengan Merk Kick Ball dengan rincian warna kaos kaki : 2 (dua) pasang berwarna putih, 2(dua) pasang berwarna hitam, 2 (dua) pasang berwarna biru muda, 2 (dua) pasang berwarna kuning, 1 (satu) pasang berwarna merah, 1 (satu) pasang berwarna hijau, 1 (satu) pasang berwarna orange, 1 (satu) pasang berwarna hijau muda;
q. 1 (satu) buah box kabel listrik dengan Merk MKB yang berwarna hitam merah;
r. 1 (satu) buah plester Gypsun 3 cm x 50 m dengan merk Kingstone yang berwarna putih.
- Selanjutnya, setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, Terdakwa membawa 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater) yang berwarna hitam keluar toko melalui pintu belakang toko dengan membuka kunci yang masih menggantung di bagian belakang pada dalam toko tersebut. Kemudian, Terdakwa menaruh alat pemanas mesin tersebut di luar toko tepatnya di samping pintu kilang padi, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung yang berada di kilang padi dan membawanya ke dalam toko dan memasukkan barang-barang yang sudah dikumpulkan oleh Terdakwa sebelumnya ke dalam 2 (dua) karung tersebut kecuali barang berupa 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru. Selanjutnya, Terdakwa membawa 2 (dua) karung yang sudah diisi oleh barang-barang yang dikumpulkan Terdakwa beserta 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru, menggunakan tangan kiri ke luar toko tersebut. Kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 (dua) buah karung yang didalamnya terdapat barang-barang yang telah diambil oleh Terdakwa beserta 1 (satu) buah alat pemanas air dengan merek Global Tech (Gas Water Heater), di semak-semak samping toko bangunan yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh meter) dari toko bangunan. Kemudian, Terdakwa membawa pulang barang berupa 1 (satu) unit mesin Gerinda Duduk (asah batu cincin) dengan Merk H&L Bench Grinder HL 150 6’’ yang berwarna biru, lalu menyimpannya di dalam kamar tempat tinggal Terdakwa di samping warung kopi milik kakak Terdakwa yang berada di depan Toko Bangunan USMAN DUMAI tersebut.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MUSTAFA KAMAL yang sedang berada di semak-semak samping Toko Bangunan USMAN DUMAI yang lokasinya hanya berjarak 40 (empat puluh) meter dari rumah Saksi MUSTAFA KAMAL, menemukan 2 (dua) buah karung yang berisi barang-barang yang menurut sepengetahuan Saksi barang-barang tersebut berasal dari Toko USMAN DUMAI, lalu Saksi MUSTAFA KAMAL memberitahukan Korban, lalu setelah melihat barang-barang di dalam 2 (dua) karung tersebut Korban yang merasa curiga, langsung masuk ke dalam Toko USMAN DUMAI miliknya dan melihat beberapa barang dalam toko tersebut sudah hilang dan terpal di bagian belakang toko telah robek, sehingga atas adanya hal tersebut Korban melaporkan kejadian ke Kantor Kepolisian Resor Pidie Jaya.
- Bahwa Toko Bangunan USMAN DUMAI telah tutup dan tidak pernah dibuka sama sekali oleh Korban atau pihak lainnya, selama sekitar 8 (delapan) bulan sebelum kejadian dan Toko USMAN DUMAI tersebut tidak pernah didiami atau ditinggali oleh pihak manapun.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Korban selaku pemilik toko mengalami kerugian yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |