Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.Ramario Haqri SH
MUNIR MJ BIN M. JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1448/L.1.31/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Ramario Haqri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNIR MJ BIN M. JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.MUNIR MJ BIN M. JAMIL
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL bersama dengan ABDULLAH AJI Bin AJI (berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gampong Peulandok, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa sedang berada di kebun miliknya tiba-tiba datang Sdr. EDY (Nama panggilan / DPO) menjumpai Terdakwa dan mengatakan “Bang dimana bisa kita cari Sabu 100 (seratus) gram?” Kemudian Terdakwa menjawab “Coba saya tanyakan sama kawan saya dulu di Ulim”. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi ABDULLAH AJI Bin AJI (Penuntutan dalam berkas terpisah) ke nomor handphone 0853-2406-1448 melalui handphone Terdakwa (No. handphone 0859-6427-7772) untuk membeli/mengambil narkotika jenis sabu, dan saat itu saksi ABDULLAH AJI Bin AJI mengatakan tidak ada narkotika jenis sabu padanya. Lalu sekira akhir bulan Mei 2024 saksi ABDULLAH AJI Bin AJI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Barang sudah ada pada kawan saya”. dan saat itu Terdakwa menyetujui untuk membelinya.

 

  • Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 18.45 WIB saksi ABDULLAH AJI Bin AJI menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Barang sudah ada sama saya, kalau mau kemari saja ke gampong saya”. Kemudian Terdakwa menjawab “Ya, selesai maghrib saya kesitu”. Lalu pada Pukul 19.30 WIB Terdakwa tiba di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan Terdakwa melihat sudah ada saksi ABDULLAH AJI Bin AJI di halaman rumahnya kemudian Terdakwa diajak pergi ke bukit yang berada di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Setelah sampai di bukit tersebut saksi ABDULLAH AJI Bin AJI memperlihatkan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang telah dibalut dengan lakban warna coklat. Sabu tersebut dijual oleh saksi ABDULLAH AJI Bin AJI dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun saat itu Terdakwa berhutang dan akan dibayar setelah menerima uang dari Sdr. EDY (DPO).

 

  • Bahwa setelah Terdakwa pulang ke rumahnya di Gampong Peulandok Teunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, Terdakwa menimbang 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dan melihat beratnya ± 78 (tujuh puluh delapan) gram, lalu Terdakwa kembali menghubungi saksi ABDULLAH AJI Bin AJI dengan mengatakan “Barang tidak sampai 100 (seratus) gram, yang ada cuma 78 (tujuh puluh delapan) gram” dan saksi ABDULLAH AJI Bin AJI mengatakan “Ya nanti saya bilang sama kawan saya”. Tidak lama kemudian Terdakwa mendapat telepon dari nomor handphone 0853-7218-3511 oleh orang yang mengaku bernama TGK DIN (nama panggilan / DPO) dan mengatakan “Terima saja apa yang ada narkotika jenis sabu tersebut”. Lalu terdakwa menjawab “Baik kalau begitu”. Setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah gubuk yang berlokasi di kebun Terdakwa.

 

  • Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Sdr. EDY (DPO) menjumpai Terdakwa di kebun milik Terdakwa di Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pada Sdr. EDY (DPO) dengan mengatakan “Sabu tersebut tidak sampai 100 gram, setelah saya timbang hanya 78 gram”. Dan Sdr. EDY (DPO) menjawab “Ya sudah tidak apa-apa nanti kalau sudah laku saya kasih uang untuk kawan abang ya”. Setelah itu Sdr. EDY (DPO) mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut lalu dimasukan ke dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening dan menyerahkannya kepada Terdakwa sambil mengatakan “Ini 3 bungkus sabu buat abang saja sebagai upah”.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi SAHLAN Bin YUSUF dan saksi ANNAS MA’RUF selaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang berada di kebun di Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF dan rekan-rekan lainnya langsung menuju ke lokasi tersebut. Ketika sampai di lokasi saksi SAHLAN Bin YUSUF melihat ada 1 orang yang sedang duduk di gubuk tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa MUNIR MJ Bin M. JAMIL serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink yang terselip di dinding gubuk yang berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, dan diakui oleh Terdakwa diperoleh dari saksi ABDULLAH AJI Bin AJI.

 

  • Bahwa setelah itu saksi SAHLAN Bin YUSUF dan saksi ANNAS MA’RUF melakukan pencarian terhadap saksi ABDULLAH AJI Bin AJI, lalu sekira pukul 18.00 WIB saksi SAHLAN Bin YUSUF dan saksi ANNAS MA’RUF berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ABDULLAH AJI Bin AJI yang saat itu sedang berada di rumahnya di Gampong Reulet Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Kemudian petugas membawa Terdakwa dan saksi ABDULLAH AJI Bin AJI beserta barang bukti ke Polres Pidie Jaya.

 

  • Bahwa Terdakwa MUNIR MJ Bin M. JAMIL dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 16/IL.60064/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK. P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 3783/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL dan ABDULLAH AJI BIN AJI serta telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

A T A U

 

Kedua :

--- Bahwa ia Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL bersama dengan ABDULLAH AJI Bin AJI (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gampong Peulandok, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang berada di kebun di Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF selaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan.

 

  • Kemudian setibanya di Gampong tersebut sekira pukul 15.00 WIB saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF langsung menuju ke sebuah gubuk yang telah dicurigai tersebut, dan pada saat itu rekan saksi yang lainnya menghubungi Kepala Desa Gampong Peulandok Tunong Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya untuk memberitahukan bahwa petugas akan melakukan penangkapan terhadap warganya, dan begitu saksi SAHLAN Bin YUSUF bersama dengan saksi ANNAS MA’RUF menghampiri gubuk tersebut ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama MUNIR MJ BIN M. JAMIL.

 

  • Bahwa dari hasil penggeledahan saksi SAHLAN Bin YUSUF berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang terselip di dinding gubuk yang berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu, dan di dalam dompet tersebut terdapat juga satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik bening kosong, kemudian saksi SAHLAN Bin YUSUF menanyakan kepemilikan barang bukti Narkotika yang ditemukan tersebut, Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL mengakui di hadapan saksi SAHLAN Bin YUSUF bahwa 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening miliknya diperoleh dari saksi ABDULLAH AJI BIN AJI dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), setelah itu saksi SAHLAN Bin YUSUF mengamankan Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL.

 

  • Bahwa setelah itu saksi SAHLAN Bin YUSUF dan petugas lainnya melakukan pencarian terhadap saksi ABDULLAH AJI BIN AJI. Sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ABDULLAH AJI BIN AJI yang saat itu sedang berada di rumahnya di Gampong Reulet Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, kemudian saksi SAHLAN Bin YUSUF menanyakan tentang Narkotika yang ditemukan pada terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL, dan saksi ABDULLAH AJI BIN AJI mengakuinya bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas diperoleh dari saksi ABDULLAH AJI BIN AJI.

 

  • Bahwa terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 16/IL.60064/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK. P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 3783/ NNF/2024 pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,75 (delapan koma tujuh puluh lima) gram milik Terdakwa MUNIR MJ BIN M. JAMIL dan ABDULLAH AJI BIN AJI serta telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/