Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Bramanda Hariansyah, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
3.Riko Adrian, S.H.
Reza Saputra Bin Sulaiman Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 116/L.1.31/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
3Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Saputra Bin Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD REZA MAULANAReza Saputra Bin Sulaiman
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PRIMAIR
 
------ Bahwa Terdakwa REZA SAPUTRA Bin SULAIMAN ,  pada hari Jumat tanggal 21 April 2023,  sekitar pukul 19.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,   bertempat di Jalan Umum Banda Aceh Medan, Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang mengendarai kendaraan bermotor Jenis Yamaha Vixion BL 5416 ZAA. di Jalan Banda Aceh-Medan ke arah medan, kemudian ketika berada di daerah Gampong Paru Keude, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan kurang lebih 70 KM/Jam dan dikarenakan merasa silau akan lampu mobil dari arah berlawanan, Terdakwa mencoba membasuh dan membuka kaca helm menggunakan tangan kiiri dikarenakan Terdakwa merasa sedikit hilang pandangan. Lalu, beberapa saat kemudian, Terdakwa hilang kendali dan mengemudikan motor hingga melebar ke arah kanan jalan (arah berlawanan) sehingga menabrak bagian kaki sebelah kanan kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF dari arah berlawanan, yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB beserta anaknya, sehingga menyebabkan kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF   besrta pengendaranya yaitu Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB dan anaknyua yang sedang dibonceng terjatuh di badan jalan sebelah kiri.
 
- Selanjutnya, setelah menabrak kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB, Terdakwa semakin kehilangan kendali atas motor yang sedang dikendarainya, sehingga kendaraan bermotor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa, juga menabrak bagian depan kendaraan bermotor jenis Honda Scopy BL 4478 GAD yang sedang dikendarai oleh Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB, yang datang dari arah belakang kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF dari arah berlawanan, yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB, sehingga menyebabkan Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB beserta kendaraannya terjatuh di jalan.
 
- Bahwa atas kelalaian yang dilakukan Terdakwa dalam berkendara menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF   dan kendaraan bermotor jenis Honda Scopy BL 4478 GAD serta menyebabkan Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB dan Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB luka-luka hingga harus dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 153 /SKM/RSUZA/IV/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. M. Ikhsan, M.Ked.Klin., Sp.BP-RE (Dokter Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 14 Agustus 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
 
- HASIL PEMERIKSAAN:
 
1. Pasien di konsulkan dari bagian Orthopedi kebagian Bedah Plastik dengan luka terbuka di area kaki kanan.
2. Pemeriksaan umum pasien dengan kesadaran Glasgow Coma Scale (GCS) “alat yang di gunakan untuk mengukur tingkat kesadaran seseorang” 15, tekanan darah seratus dua puluh lima per delapan puluh tiga milimeter air raksa, Frekuensi denyut nadi delapan puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat selsius dan aturasi oksigen seratus persen. 
3. Pemeriksaan fisik di jumpai : 
a. Luka terbuka pada area bagian atas kaki kanan dengan ukuran sekitar dua sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar jaringan subkutis ”lapisan terbawah kulit” pada area tepi luka didapatkan kulit sedikit terlepat dari Tengah luka tetapi masih lengket pada tepi kulit. 
b. Terdapat beberapa bagian luka lecet pada area kulit depan tulang kering dengan ukuran terbesar sebesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dengan dasar tidak dapat dinilai karna tertutupi bagian kehitaman. 
c. Terdapat bagian kehitaman pada area sekitar mata kaki kanan dengan ukuran satu sentimeter kali dua senti meter dengan dasar tidak dapat di nilai karna tertutup oleh bagian kehitaman.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang perempuan bernam Hayatun Nufus dalam keadaan sadar dan terdapat luka terbuka pada area kaki kanan.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 207 /SKM/RSUZA/X/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. dr. Safrizal Rahman, M. Kes, Sp. OT (Ortopedi dan Traumatologi) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 6 November  2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
 
HASIL PEMERIKSAAN
1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar penuh di IGD RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh, menurut keterangan Korban. Pada hari jumay, tanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh tiga, korban sedang mengendarai sepeda motor dan terjatuh di pinggir jalan dengan kondisi nyeri pada siku kanan, tangan kanan dan kaki kanan disertai keterbatasan gerak.
2. Pemeriksaan Umum Korban dalam keadaan sadar Tekanan darah serratus sepuluh per enam puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen.
3. Pemeriksaan fisik dijumpai:
a. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada siku kanan disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta siku kanan sulit digerakkan.
b. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada tangan kanan disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta tangan kanan sulit digerakkan.
c. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada kaki kanan disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta kaki kanan sulit digerakkan.
4. Pemeriksaan Penunjang:
a. Dilakukan pemeriksaan Rontgen pada siku kanan didapatkan patah tulang pada bagian olecranon tulang ulna sebelah kanan.
b. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada tangan kanan didapatkan patah tulang pada bagian proximal tulang phalanx jari kelingking sebelah kanan.
c. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada kaki kanan didapatkan patah tulang pada bagian Tengah tulang tibia dan fibula sebelah kanan.
KESIMPULAN
Telah diperiksa Perempuan Bernama Hayatun Nufus dalam keadaan sadar, dijumpai kelainan bentuk berupa deformitas pada siku kanan, tangan kanan, dan kaki kanan. Pada pemeriksaan Radiologi menunjukan patah tulang pada siku kanan, jari kelingking kanan, dan kaki kanan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan pekerjaan korban.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 151/SKM/RSUZA/IV/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. dr. Safrizal Rahman, M. Kes, Sp. OT (Ortopedi dan Traumatologi) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 11 Agustus   2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar penuh di IGD RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh, menurut keterangan Korban. Pada hari jumay, tanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh tiga, korban sedang mengendarai sepeda motor dan terjatuh di pinggir jalan dengan kondisi nyeri pada kedua tangan disertai sulit digerakkan dan nyeri pada kaki kiri.
2. Pemeriksaan Umum Korban dalam keadaan sadar Tekanan darah seratus tiga delapan belas per enam puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh kali permenit, frekuensi napas delapan belas kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat selsius, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen.
3. Pemeriksaan fisik dijumpai:
a. Dijumpai deformitas pada bahu kanan disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta bahu kanan sulit digerakkan.
b. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada bahu kiri disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta bahu sebelah kiri sulit digerakkan.
c. Dijumpai deformitas pada tangan sebelah kiri disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan rasa nyeri serta tangan kiri sulit digerakkan.
d. Dijumpai deformitas pada lutut kiri disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan rasa nyeri serta lutut kiri sulit digerakkan.
4. Pemeriksaan Penunjang:
a. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada bahu kanan didapatkan  fraktur pada proximal tulang humerus (Tulang Lengan Bagian Atas) sebelah kanan.
b. Dilakukan pemeriksaan  rontgen pada bahu kiri didapatkan fraktur pada bagian proximal tulang humerus (Tulang Lengan Bagian Atas) sebelah kiri.
c. Dilakukan pemeriksaan rontgen  pada tangan kiri didapatkan Fraktur pada bagian tengah tulang radius (lengan Bawah) sebelah Kanan.
d. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada lutut kiri didapatkan fraktur  pada bagian proximal tulang Tibia (Tulang Kering) sebelah kiri. 
 
KESIMPULAN
Telah diperiksa laki-laki bernama Marwan dalam keadaan sadar umur  tiga puluh tujuh tahun  dijumpai kelainan bentuk berupa deformitas pada bahu kiri bahu kanan tangan kiri dan lutut kiri. pada pemeriksaan radiologi menunjukkan fraktur pada bahu kiri bahu kanan tangan kiri dan lutut kiri. luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan pekerjaan korban.
 
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
 
 
SUBSIDAIR
 
 
------ Bahwa Terdakwa REZA SAPUTRA Bin SULAIMAN ,  pada hari Jumat tanggal 21 April 2023,  sekitar pukul 19.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023,   bertempat di Jalan Umum Banda Aceh Medan, Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan/Atau Barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang mengendarai kendaraan bermotor Jenis Yamaha Vixion BL 5416 ZAA. di Jalan Banda Aceh-Medan ke arah medan, kemudian ketika berada di daerah Gampong Paru Keude, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan kurang lebih 70 KM/Jam dan dikarenakan merasa silau akan lampu mobil dari arah berlawanan, Terdakwa mencoba membasuh dan membuka kaca helm menggunakan tangan kiiri dikarenakan Terdakwa merasa sedikit hilang pandangan. Lalu, beberapa saat kemudian, Terdakwa hilang kendali dan mengemudikan motor hingga melebar ke arah kanan jalan (arah berlawanan) sehingga menabrak bagian kaki sebelah kanan kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF dari arah berlawanan, yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB beserta anaknya, sehingga menyebabkan kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF   besrta pengendaranya yaitu Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB dan anaknyua yang sedang dibonceng terjatuh di badan jalan sebelah kiri.
 
- Selanjutnya, setelah menabrak kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB, Terdakwa semakin kehilangan kendali atas motor yang sedang dikendarainya, sehingga kendaraan bermotor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa, juga menabrak bagian depan kendaraan bermotor jenis Honda Scopy BL 4478 GAD yang sedang dikendarai oleh Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB, yang datang dari arah belakang kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF dari arah berlawanan, yang sedang dikendarai oleh Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB, sehingga menyebabkan Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB beserta kendaraannya terjatuh di jalan.
 
- Bahwa atas kelalaian yang dilakukan Terdakwa dalam berkendara menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan bermotor Jenis Yamaha N MAX BL 5134 OF   dan kendaraan bermotor jenis Honda Scopy BL 4478 GAD serta menyebabkan Korban HAYATUN NUFUS Binti AIYUB dan Korban MARWAN Bin ABDUL WAHAB luka-luka hingga harus dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 153 /SKM/RSUZA/IV/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. M. Ikhsan, M.Ked.Klin., Sp.BP-RE (Dokter Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 14 Agustus 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
 
- HASIL PEMERIKSAAN:
 
4. Pasien di konsulkan dari bagian Orthopedi kebagian Bedah Plastik dengan luka terbuka di area kaki kanan.
5. Pemeriksaan umum pasien dengan kesadaran Glasgow Coma Scale (GCS) “alat yang di gunakan untuk mengukur tingkat kesadaran seseorang” 15, tekanan darah seratus dua puluh lima per delapan puluh tiga milimeter air raksa, Frekuensi denyut nadi delapan puluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam derajat selsius dan aturasi oksigen seratus persen. 
6. Pemeriksaan fisik di jumpai : 
d. Luka terbuka pada area bagian atas kaki kanan dengan ukuran sekitar dua sentimeter kali tiga sentimeter dengan dasar jaringan subkutis ”lapisan terbawah kulit” pada area tepi luka didapatkan kulit sedikit terlepat dari Tengah luka tetapi masih lengket pada tepi kulit. 
e. Terdapat beberapa bagian luka lecet pada area kulit depan tulang kering dengan ukuran terbesar sebesar satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dengan dasar tidak dapat dinilai karna tertutupi bagian kehitaman. 
f. Terdapat bagian kehitaman pada area sekitar mata kaki kanan dengan ukuran satu sentimeter kali dua senti meter dengan dasar tidak dapat di nilai karna tertutup oleh bagian kehitaman.
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang perempuan bernam Hayatun Nufus dalam keadaan sadar dan terdapat luka terbuka pada area kaki kanan.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 207 /SKM/RSUZA/X/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. dr. Safrizal Rahman, M. Kes, Sp. OT (Ortopedi dan Traumatologi) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 6 November  2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
 
HASIL PEMERIKSAAN
5. Korban diperiksa dalam keadaan sadar penuh di IGD RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh, menurut keterangan Korban. Pada hari jumay, tanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh tiga, korban sedang mengendarai sepeda motor dan terjatuh di pinggir jalan dengan kondisi nyeri pada siku kanan, tangan kanan dan kaki kanan disertai keterbatasan gerak.
6. Pemeriksaan Umum Korban dalam keadaan sadar Tekanan darah serratus sepuluh per enam puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, frekuensi napas dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat selsius, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen.
7. Pemeriksaan fisik dijumpai:
a. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada siku kanan disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta siku kanan sulit digerakkan.
b. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada tangan kanan disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta tangan kanan sulit digerakkan.
c. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada kaki kanan disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta kaki kanan sulit digerakkan.
8. Pemeriksaan Penunjang:
d. Dilakukan pemeriksaan Rontgen pada siku kanan didapatkan patah tulang pada bagian olecranon tulang ulna sebelah kanan.
e. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada tangan kanan didapatkan patah tulang pada bagian proximal tulang phalanx jari kelingking sebelah kanan.
f. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada kaki kanan didapatkan patah tulang pada bagian Tengah tulang tibia dan fibula sebelah kanan.
KESIMPULAN
Telah diperiksa Perempuan Bernama Hayatun Nufus dalam keadaan sadar, dijumpai kelainan bentuk berupa deformitas pada siku kanan, tangan kanan, dan kaki kanan. Pada pemeriksaan Radiologi menunjukan patah tulang pada siku kanan, jari kelingking kanan, dan kaki kanan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan pekerjaan korban.
 
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor. 151/SKM/RSUZA/IV/2023 yang telah ditandatangani oleh  Dr. dr. Safrizal Rahman, M. Kes, Sp. OT (Ortopedi dan Traumatologi) pada RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh tanggal 11 Agustus   2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Hayatun Nufus, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Korban diperiksa dalam keadaan sadar penuh di IGD RSUD Dr. ZAINOEL ABIDIN Banda Aceh, menurut keterangan Korban. Pada hari jumay, tanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh tiga, korban sedang mengendarai sepeda motor dan terjatuh di pinggir jalan dengan kondisi nyeri pada kedua tangan disertai sulit digerakkan dan nyeri pada kaki kiri.
2. Pemeriksaan Umum Korban dalam keadaan sadar Tekanan darah seratus tiga delapan belas per enam puluh lima milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh kali permenit, frekuensi napas delapan belas kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat selsius, saturasi oksigen Sembilan puluh Sembilan persen.
3. Pemeriksaan fisik dijumpai:
a. Dijumpai deformitas pada bahu kanan disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta bahu kanan sulit digerakkan.
b. Dijumpai deformitas atau kelainan bentuk pada bahu kiri disertai dengan pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan nyeri serta bahu sebelah kiri sulit digerakkan.
c. Dijumpai deformitas pada tangan sebelah kiri disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan rasa nyeri serta tangan kiri sulit digerakkan.
d. Dijumpai deformitas pada lutut kiri disertai pembengkakan dan lebam yang mengakibatkan rasa nyeri serta lutut kiri sulit digerakkan.
4. Pemeriksaan Penunjang:
e. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada bahu kanan didapatkan  fraktur pada proximal tulang humerus (Tulang Lengan Bagian Atas) sebelah kanan.
f. Dilakukan pemeriksaan  rontgen pada bahu kiri didapatkan fraktur pada bagian proximal tulang humerus (Tulang Lengan Bagian Atas) sebelah kiri.
g. Dilakukan pemeriksaan rontgen  pada tangan kiri didapatkan Fraktur pada bagian tengah tulang radius (lengan Bawah) sebelah Kanan.
h. Dilakukan pemeriksaan rontgen pada lutut kiri didapatkan fraktur  pada bagian proximal tulang Tibia (Tulang Kering) sebelah kiri. 
 
KESIMPULAN
Telah diperiksa laki-laki bernama Marwan dalam keadaan sadar umur  tiga puluh tujuh tahun  dijumpai kelainan bentuk berupa deformitas pada bahu kiri bahu kanan tangan kiri dan lutut kiri. pada pemeriksaan radiologi menunjukkan fraktur pada bahu kiri bahu kanan tangan kiri dan lutut kiri. luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan pekerjaan korban.
 
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya