Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus-LH/2024/PN Mrn 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.ENDY RONALDI, S.H.
3.ARDYANSYAH, S.H., M.H.
4.Ramario Haqri S.H.
5.Arief Rahmaditya, S.H.
1.MURTALA Bin Alm MUSE HASAN
2.M. Yunus Bin Abd. Manaf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 50/Pid.Sus-LH/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1694/L.1.31/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2ENDY RONALDI, S.H.
3ARDYANSYAH, S.H., M.H.
4Ramario Haqri S.H.
5Arief Rahmaditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTALA Bin Alm MUSE HASAN[Penahanan]
2M. Yunus Bin Abd. Manaf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----Bahwa terdakwa I Murtala bin Alm. Muse Husen bersama-sama dengan Terdakwa II M. Yunus bin Abd. Manaf dan Sdr. Jalaluddin bin Alm. Muse Hasan (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Mee Pedeuk Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan telah dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I Murtala bin Alm. Muse Husen dan Terdakwa II M. Yunus bin Abd. Manaf atas perintah dari Sdr. Jalaluddin bin Alm. Muse Hasan selaku pemilik kayu, memuat kayu bulat jenis Rimba Campuran hasil hutan sebanyak 11 (sebelas) batang kayu bulat dari Hutan di Gunung Kareung La Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya untuk diangkut ke Kilang Kayu yang berada di Desa Tringgadeng Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II selesai memuat kayu bulat sebanyak 11 (sebelas) batang jenis rimba campuran ke dalam mobil Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi Super HD Nomor Polisi BL 8595 Z. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah masing-masing untuk mandi dan makan malam.
    • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Bulat Nomor : 05/BA/IX/2024 tanggal 30 September 2024, kayu bulat yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebanyak 11 (sebelas) batang dengan volume 10,15 M?3; (sepuluh koma lima belas meter kubik) dengan kelompok jenis Rimba Campuran, dengan rincian sebagai berikut :
    • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I dengan mengendarai dalam mobil Truck Cold Diesel Merk Mitsubishi Super HD Nomor Polisi BL 8595 Z yang telah berisi kayu bulat jenis Rimba Campuran hasil hutan sebanyak 11 (sebelas) batang kayu bulat menjemput Terdakwa II di rumahnya, lalu berangkat dengan tujuan kilang kayu yang berada di Desa Tringgadeng Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya. Sekira pukul 11.30 WIB ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Jalan Desa Mee Pedeuk Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh petugas polisi dan ketika diperiksa, ternyata 11 (sebelas) batang kayu bulat hasil hutan jenis Rimba Campuran yang dibawa atau diangkut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan dibawa ke Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

No.

Kelompok Jenis

Diameter Rata-Rata

Panjang (m)

Jumlah Batang

Volume

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

1.

Rimba Campuran

68

4

1

1,45

 

2.

Rimba Campuran

57

4

1

1,02

 

3.

Rimba Campuran

51

4

1

0,81

 

4.

Rimba Campuran

48

4

1

0,72

 

5.

Rimba Campuran

53

4

1

0,88

 

6.

Rimba Campuran

47

4

1

0,69

 

7.

Rimba Campuran

60

4

1

1,13

 

8.

Rimba Campuran

53

4

1

0,88

 

9.

Rimba Campuran

50

4

1

0,78

 

10.

Rimba Campuran

60

4

1

1,13

 

11.

Rimba Campuran

46

4

1

0,66

 

yang telah dilakukan Pemeriksaan indefikasi dan pengukuhan barang bukti kayu bulat serta di tanda tangani oleh

  1. Nama/NIP : Yusri/19690517 199703 1 008

Jabatan       : Polisi Hutan Penyelia

  1. Nama/NIP : Teguh Bahrida Saputra, S.E /19861202 201212 1 001

Jabatan       : Pengolah Data dan Informasi KPH Wilayah I

                Serta dengan surat tugas Kepala KPH Wilyah Aceh Nomor : 00.1.2.3/2183-1 tanggal 27 September 2024  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan sebagaimana telah diubah sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya