Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Mrn MARIATUN 1.ZAINAB ILYAS LOTAN
2.RAHMAD FAHLEVI
3.RISKA RAHMADHANI
4.GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Saputra, S.H.MARIATUN
Tergugat
NoNama
1ZAINAB ILYAS LOTAN
2RAHMAD FAHLEVI
3RISKA RAHMADHANI
4GEUSYIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang  Tanah objek sengketa seluas ± 1.530,95 M2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Pidie Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatas dengan kebun Kecik Syahkubandi± 33,5m,
  2. Sebelah Selatan berbatas dengan  Tanah Mariatun, Zuraida, Nurlailiati, Fauzi, Maimun ± 33,5m,
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan kebun rumah Abdullah Umar
    ± 45,70m,
  4. Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kebun Ainal Madiah, dagulu Cut Ainsyah sekarang Maimun, dahulu Elly Ismail sekarang Mustafa
    ± 45,70m,

adalah sah milik Penggugat

3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

4. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa.

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/