Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |