Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 785/L.1.31/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sayed Akhyar, S.H. M.H.Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Kesatu 
------- Bahwa terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah ruko Desa Meunasah Blang Glong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan; yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana pasal 138 (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira awal bulan Februari 2024 Tim dari Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Peredaran Sediaan Farmasi kategori kosmetik tanpa izin edar dan tidak sesuai standarisasi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib Tim dari Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh tiba ditempat yang diinformasikan yang berlokasi di Desa Meunasah Blang Glong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dilokasi tersebut ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan Peredaran Sediaan Farmasi kategori kosmetik tanpa izin edar dan tidak sesuai standarisasi berupa :
- Pomade Merk Apacut ukuran 170 gram sebanyak 418 pcs; 
- Pomade Merk Apacut ukuran 100 gram sebanyak 42 pcs;  
- Pomade Merk Apacut ukuran 60 gram sebanyak 298 pcs;  
- Hair Powder Merk Apacut ukuran 10 gram sebanyak 87 pcs;  
- Tonic Merk Apacut ukuran 80 ml sebanyak 126 pcs;  
- Parfume Merk Apacut ukuran 35 ml sebanyak 32 pcs;  
- Parfume Merk Apacut ukuran 50 ml sebanyak 1 pcs;  
- Parfume Merk Apacut ukuran 100 ml sebanyak 1 pcs.
- Bahwa selain barang kosmetik polisi juga menyita beberapa barang yang dipergunakan untuk melakukan transaksi menjual kosmetik tersebut yaitu:
1) 1 (satu) perangkat smartphone android Merk Oppo A7 warna biru dengan IMEI 1: 867939041459398 dan IMEI 2: 867939041459380;  
2) 1 (satu) buah simcard provider Telkomsel dengan nomor 0852-6253-6611;
3) 1 (satu) akun Shopee an. @apacut_parfume dengan link URL https://shp.ee/o7kry2q;
4) 1 (satu) bundle screenshot yang diextract ke dalam bentuk Flashdisk
- Bahwa pada saat Petugas Kepolisian mendatangi tampat usaha Terdakwa yang berada ditempat tersebut adalah sdr. IHSAN bin MUKNI karyawan/pekerja Terdakwa dan dari keterangan sdr. IHSAN bin MUKNI barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh. 
- Bahwa Terdakwa menjual produk kosmetik dengan brand/merk bernama “Apacut” tersebut sejak  bulan november 2023 dan brand/merk tersebut Terdakwa buat sendiri dan belum ada izin. Barang Kosmetik tersebut di jual oleh Terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh secara langsung dan melalui media online Shopee.dengan harga :
• Pomade Apacut ukuran 170 gram harga  jual Rp. 50.000,-; 
• Pomade Apacut ukuran 100 gram harga  jual Rp. 70.000,-; 
• Pomade Apacut ukuran 60 gram harga jual Rp. 25.000,-; 
• Apacut Hair powder ukuran 10 gram  harga jual Rp. 40.000,- 
• Apacut Tonic ukuran 80 ml harga jual Rp. 40.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 35 ml beli harga jual Rp. 100.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 50 ml beli harga jual Rp. 150.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 100 ml harga jual Rp. 400.000,-
Dari penjualan kosmetik tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 25 s/d30%.  Dan hasil perjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa barang-barang kosmetik tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli melalui aplikasi Whatsaap dengan nama FBS STORE POMADE dengan Nomor Hp. 0896-7187-6012. Untuk alamat Cimahi akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti identitas dan ciri-cirinya karena belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi via Whatsaap;
- Bahwa produk Sediaan farmasi kategori Kosmetik yang Terdakwa edarkan ada mencantumkan berat bersih dan kandungan isi akan tetapi mencantumkan lokasi pembuatan, kode produksi, tanggal kadaluarsa, dan nomor registrasi BPOM;
- Bahwa untuk jenis pharfum Terdakwa meraciknya sendiri dengan cara Terdakwa mengkombinasikan perpaduan bahan parfume sehingga menghasilkan sebuah produk dan terkait sertifikasi kompetensi dan legalitas tidak ada hanya mempelajarinya secara otodidak;
- Bahwa kemudian barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang disita oleh petugas dari tempat usaha Terdakwa dikirim ke Laboratorium BPOM untuk di uji isi dan kandungannya. Dari Laporan Hasil Pengujian Laboratoriuam terhadap sample barang Bukti sediaan farmasi katagori kosmetik atas nama Terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh. Dengan hasil yaitu:
• Sample barang bukti pomade negatif pencemaran logam PB
• Sample barang bukti Hair Powder negatif pencemaran logam PB
• Sample barang bukti Hair tonic negatif Minoksidil,, Negatif PK Piroctone olamine dan negatif isopanol.
• Sample barang bukti parfum negatif PK Metanol terhadap Etanol/Isopanol. 
- Bahwa kesemua barang kosmetik dan parfum yang dijual oleh Terdakwa baik secala offline maupun melalui online belum mempunyai izin dari BPOM baik itu uji klinis maupun dari izin edar.  Hal ini menimbulkan kerugian bagi para konsumen. 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua 
------- Bahwa terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah ruko Desa Meunasah Blang Glong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa sekira awal bulan Februari 2024 Tim dari Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Peredaran Sediaan Farmasi kategori kosmetik tanpa izin edar dan tidak sesuai standarisasi, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib Tim dari Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh tiba ditempat yang diinformasikan yang berlokasi di Desa Meunasah Blang Glong, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dilokasi tersebut ditemukan barang barang yang berkaitan dengan Peredaran Sediaan Farmasi kategori kosmetik tanpa izin edar dan tidak sesuai standarisasi berupa :
• Pomade Merk Apacut ukuran 170 gram sebanyak 418 pcs; 
• Pomade Merk Apacut ukuran 100 gram sebanyak 42 pcs;  
• Pomade Merk Apacut ukuran 60 gram sebanyak 298 pcs;  
• Hair Powder Merk Apacut ukuran 10 gram sebanyak 87 pcs;  
• Tonic Merk Apacut ukuran 80 ml sebanyak 126 pcs;  
• Parfume Merk Apacut ukuran 35 ml sebanyak 32 pcs;  
• Parfume Merk Apacut ukuran 50 ml sebanyak 1 pcs;  
• Parfume Merk Apacut ukuran 100 ml sebanyak 1 pcs.
- Bahwa selain barang kosmetik polisi juga menyita beberapa barang yang dipergunakan untuk melakukan transaksi menjual kosmetik tersebut yaitu:
1) 1 (satu) perangkat smartphone android Merk Oppo A7 warna biru dengan IMEI 1: 867939041459398 dan IMEI 2: 867939041459380;  
2) 1 (satu) buah simcard provider Telkomsel dengan nomor 0852-6253-6611;
3) 1 (satu) akun Shopee an. @apacut_parfume dengan link URL https://shp.ee/o7kry2q;
4) 1 (satu) bundle screenshot yang diextract ke dalam bentuk Flashdisk
- Bahwa pada saat Petugas Kepolisian mendatangi tampat usaha terdakwa yang berada ditempat tersebut adalah sdr. IHSAN bin MUKNI karyawan/pekerja Tersengka dan dari keterangan sdr. IHSAN bin MUKNI barang-barang tersbut adalah milik Terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh 
- Bahwa Terdakwa menjual produk kosmetik degan brand/merk bernama “Apacut” tersebut sejak  bulan november 2023 dan brand/merk tersebut Terdakwa buat sendiri dan belum ada izin. Barang Kosmetik tersebut di jual oleh Terdakwa Marzuki Als Apacut Bin Ahamid Saleh secara langsung dan melalui media online Shopee.dengan harga :
• Pomade Apacut ukuran 170 gram harga  jual Rp. 50.000,-; 
• Pomade Apacut ukuran 100 gram harga  jual Rp. 70.000,-; 
• Pomade Apacut ukuran 60 gram harga jual Rp. 25.000,-; 
• Apacut Hair powder ukuran 10 gram  harga jual Rp. 40.000,- 
• Apacut Tonic ukuran 80 ml harga jual Rp. 40.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 35 ml beli harga jual Rp. 100.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 50 ml beli harga jual Rp. 150.000,- 
• Farfume Apacut ukuran 100 ml harga jual Rp. 400.000,-
Dari penjualan kosmetik tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 25 s/d30%.  Dan hasil perjualan tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa barang-barang kosmetik tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli melalui aplikasi Whatsaap dengan nama FBS STORE POMADE dengan Nomor Hp. 0896-7187-6012. Untuk alamat Cimahi akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti identitas dan ciri-cirinya karena belum pernah bertemu dan hannya berkomunikasi via Whatsaap;
- Bahwa produk Sediaan farmasi kategori Kosmetik yang Terdakwa edarkan ada mencantumkan berat bersih dan kandungan isi akan tetapi mencantumkan lokasi pembuatan, kode produksi, tanggal kadaluarsa, dan nomor registrasi BPOM;
- Bahwa untuk jenis pharfum Terdakwa meraciknya sendiri dengan cara Terdakwa mengkombinasikan perpaduan bahan parfume sehingga menghasilkan sebuah produk dan terkait sertifikasi kompetensi dan legalitas tidak ada hanya mempelajarinya secara otodidak;
- Bahwa kemudian barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang disita oleh petugas dari tempat usaha Terdakwa dikirim ke Laboratorium BPOM untuk di uji isi dan kandungannya. Dari Laporan Hasil Pengujian Laboratoriuam terhadap sample barang Bukti sediaan farmasi katagori kosmetik atas nama Terdakwa Marzuki Als Apacut bin Alm. Ahamid Saleh. Dengan hasil yaitu:
• Sample barang bukti pomade negatif pencemaran logam PB
• Sample barang bukti Hair Powder negatif pencemaran logam PB
• Sample barang bukti Hair tonic negatif Minoksidil,, Negatif PK Piroctone olamine dan negatif isopanol.
• Sample barang bukti parfum negatif PK Metanol terhadap Etanol/Isopanol. 
 
- Bahwa kesemua barang kosmetik dan parfum yang dijual oleh Terdakwa baik secala offline maupun melalui online belum mempunyai izin dari BPOM baik itu uji klinis maupun dari izin edar.  Hal ini menimbulkan kerugian bagi para konsumen. 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan i. UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/