Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Mrn Novi Niazari, S.H. BASRI BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1716 /L.1.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N    :

KESATU :

--- Bahwa Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (sembilan puluh delapan koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa berada di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) datang menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “na ngoen lon si Afdal i yue jak cok sabee, meunyo ka tem i jok peng, kiban” yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “Ada kawan saya si Afdal suruh ambil sabu, kalau kamu mau dikasih uang bagaimana”, kemudian terdakwa menjawab “jeut (boleh)”, kemudian sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) pergi sambil mengatakan akan menunggu di warung kopi Gampong Kaye Raya, kemudian terdakwa pergi ketempat sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) di warung kopi tersebut, tidak lama kemudian datang sdr. AFDAL (nama panggilan/DPO) ke warung kopi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdra. Bustami (DPO) dan Sdra. Afdal (DPO) pergi ketempat sepi di Gampong Kayee Raya untuk berbicara kepada terdakwa, kemudian Sdra. Afdal mengatakan kepada terdakwa “pue ka tem jak cok sabee u Jeunieb ka peu woe keuno yang artinya “apa kamu mau ambil sabu ke Jeunieb kamu bawa pulang kesini”, kemudian terdakwa mengatakan “ku tem asai pas ongkos, ilhee juta jeut” yang artinya “saya mau asal pas ongkos, tiga juta boleh”, kemudian Sdra. Afdal mengatakan “jeut, entreuk watee ka trok barang ku jok peng” yang artinya “boleh, nanti kalau sudah sampai barang saya kasih uang”, kemudian terdakwa mengatakan “ka jok peng jalan dilee lhee reutoh” yang artinya “kamu kasih uang jalan dulu tiga ratus” kemudian sdra. Afdal (DPO) menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) serta memberikan nomor handphone 087731196875 milik saksi MARIADI BIN M. KASIM (berkas penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan mengatakan “entreuk trok u Jeunieb ka telpon nomor nyoe” yang artinya “nanti sampai di Jeunieb kamu telpon nomor ini”, kemudian terdakwa pergi ke Jeunieb, Kabupaten Bireun dengan mengendarai Sepada Motor merk Honda Genio Warna Merah No. Polisi BL 5848 OS milik saksi NURUL FITRI BINTI ABU BAKAR yang merupakan milik istri kedua terdakwa.

--- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di depan terminal Jeunieb, Kabupaten Bireun, terdakwa menelpon nomor handphone 087731196875 milik saksi MARIADI BIN M. KASIM (berkas penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan “bang nyoe lon ka trok u terminal jeunib, pat droneuh (bang saya sudah sampai di terminal jeunib, dimana kamu)” kemudian saksi MARIADI BIN M. KASIM mengatakan “ka belok uneun sekitar peut reutoh mete, lon preh inoe (kamu belok kanan sekitar empat ratus meter, saya tunggu disin)” kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengikuti arahan dari saksi MARIADI BIN M. KASIM dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MARIADI BIN M. KASIM di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di Gampong Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, kemudian saksi MARIADI BIN M. KASIM menyerahkan kepada terdakwa berupa sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild, kemudian terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut untuk memastikan dan melihat isi dari sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild tersebut berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa menghubungi sdra. AFDAL (DPO) melalui Video Call aplikasi Whatsapp dan memperlihatkan kepada sdra. AFDAL (DPO) sabu yang terdakwa terima dari saksi MARIADI BIN M. KASIM, kemudian sdra AFDAL (DPO) mengatakan “ok”, kemudian terdakwa memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana terdakwa dan langsung pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. AFDAL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio berwarna merah BL 5848 OS.

 

---Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Peurade Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya, terdakwa ditangkap oleh saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa sebuah bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.

 

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MARIADI BIN M. KASIM bertempat di Jeunib, Kabupaten Bireun sehingga oleh karena itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa ke Jeunib, Kabupaten Biruen untuk mencari saksi MARIADI BIN M. KASIM, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MARIADI BIN M. KASIM di Gampong Janggot, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun.

 

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa  dari menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. AFDAL (DPO) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 021/IL.60064/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (Sembilan puluh delapan koma lima belas) gram milik BASRI BIN ABDULLAH dan MARIADI BIN M KASIM.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:4556/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH DAN MARIADI BIN M. KASEM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

--- Bahwa Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Peurade Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  berupa 1 (satu) bungkus  Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (sembilan puluh delapan koma lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu disekitar Kecamatan Pantraja, Kabupaten Pidie Jaya, berdasarkan dari informasi tersebut  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut dan sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh di Gampong Peurade Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi TEUKU BRAJA ABDI yang merupakan personil dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan sebuah bungkusan rokok merk sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening di dalam saku celana terdakwa.

--- Bahwa adapun terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa berada di Gampong Kayee Raya Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, kemudian Sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) datang menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “na ngoen lon si Afdal i yue jak cok sabee, meunyo ka tem i jok peng, kiban” yang diartikan ke bahasa Indonesia yakni “Ada kawan saya si Afdal suruh ambil sabu, kalau kamu mau dikasih uang bagaimana”, kemudian terdakwa menjawab “jeut (boleh)”, kemudian sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) pergi sambil mengatakan akan menunggu di warung kopi Gampong Kaye Raya, kemudian terdakwa pergi ke tempat sdra. BUSTAMI (nama panggilan/DPO) di warung kopi tersebut, tidak lama kemudian datang sdr. AFDAL (nama panggilan/DPO) ke warung kopi tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Sdra. Bustami (DPO) dan Sdra. Afdal (DPO) pergi ketempat sepi di Gampong Kayee Raya untuk berbicara kepada terdakwa, kemudian Sdra. Afdal mengatakan kepada terdakwa “pue ka tem jak cok sabee u Jeunieb ka peu woe keuno yang artinya “apa kamu mau ambil sabu ke Jeunieb kamu bawa pulang kesini”, kemudian terdakwa mengatakan “ku tem asai pas ongkos, ilhee juta jeut” yang artinya “saya mau asal pas ongkos, tiga juta boleh”, kemudian Sdra. Afdal mengatakan “jeut, entreuk watee ka trok barang ku jok peng” yang artinya “boleh, nanti kalau sudah sampai barang saya kasih uang”, kemudian terdakwa mengatakan “ka jok peng jalan dilee lhee reutoh” yang artinya “kamu kasih uang jalan dulu tiga ratus” kemudian sdra. Afdal (DPO) menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) serta memberikan nomor handphone 087731196875 milik saksi MARIADI BIN M. KASIM (berkas penuntutan terpisah) kepada terdakwa dan mengatakan “entreuk trok u Jeunieb ka telpon nomor nyoe” yang artinya “nanti sampai di Jeunieb kamu telpon nomor ini”, kemudian terdakwa pergi ke Jeunieb, Kabupaten Bireun dengan mengendarai Sepada Motor merk Honda Genio Warna Merah No. Polisi BL 5848 OS milik saksi NURUL FITRI BINTI ABU BAKAR yang merupakan istri kedua terdakwa.

--- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di depan terminal Jeunieb, Kabupaten Bireun, terdakwa menelpon nomor handphone 087731196875 milik saksi MARIADI BIN M. KASIM melalui aplikasi Whatsaap dengan mengatakan “bang nyoe lon ka trok u terminal jeunib, pat droneuh (bang saya sudah sampai di terminal jeunib, dimana kamu)” kemudian saksi MARIADI BIN M. KASIM mengatakan “ka belok uneun sekita peit reutoh mete, lon preh inoe (kamu belok kanan sekitar empat ratus meter, saya tunggu disin)” kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengikuti arahan dari saksi MARIADI BIN M. KASIM dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MARIADI BIN M. KASIM di sebuah pangkas rambut yang berada di Gampong Janggot Seungko Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bieruen, kemudian saksi MARIADI BIN M. KASIM menyerahkan kepada terdakwa berupa sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild, kemudian terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut untuk memastikan atau melihat isi dari sebuah bungkusan rokok merk Sampoerna Mild tersebut berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa menghubungi sdra. AFDAL (DPO) melalui Video Call aplikasi Whatsapp dan memperlihatkan kepada sdra. AFDAL (DPO) sabu yang terdakwa terima dari saksi MARIADI BIN M. KASIM, kemudian sdra AFDAL (DPO) mengatakan “ok”, kemudian terdakwa memasukan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana terdakwa dan langsung pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra. AFDAL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Genio berwarna merah BL 5848 OS.

 

--- Bahwa adapun tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah dari Sdra. AFDAL (DPO) sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 021/IL.60064/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 98,15 (Sembilan puluh delapan koma lima belas) gram milik BASRI BIN ABDULLAH dan MARIADI BIN M KASIM.

 

--- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:4556/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Husnah Sari M. Tanjung, S. Pd,  menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa BASRI BIN ABDULLAH DAN MARIADI BIN M. KASEM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya