Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Mrn Cut Nurleila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cut Nurleila
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H.Cut Nurleila
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dan tahun lahir serta perubahan nama di Ijazah anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118082509090007 tertanggal 25 Maret 2019 yang semula tertulis nama anak Pemohon  SUCI DAHLIA, jenis kelamin perempuan, lahir 01 Januari 2000 menjadi anak Pemohon yang bernama CUT SUCI ANGGRAINI, lahir pada tanggal 01 Januari 2001;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  4. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/