Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Novi Niazari, S.H. 2.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2024/PN Mrn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1234/L.1.31/Enz.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM– 20/L.1.31/Enz.2/09/2024
KESATU --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN pada hari Minggu tanggal 23 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi Sdra. AJIR (DPO) melalui panggilan handphone, terdakwa mengatakan “Ajir pue na barang bacut, lon nyoe na peng sijuta seuteungoh--/--Ajir apa ada barang sedikit, saya ada uang sejuta setengah” kemudian Sdra. AJIR (DPO) menjawab: “Na barang, entreuk jeut lon titep bak ngon lon--/--ada barang, nanti bisa saya titip sama kawan saya”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB seseorang yang tidak terdakwa kenal yang mengaku teman Sdra. AJIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan handphone dengan mengatakan “nyoe lon ngon si Ajir, di yue meurumpok ngen droekeuh, lon preh bak halte Keude Lueng Putu--/--ini saya teman si Ajir, disuruh jumpa sama kamu, saya tunggu di halte Keude Lueng Putu”, kemudian terdakwa langsung pergi ke halte Keude Lueng Putu, selanjutnya setelah terdakwa tiba di halte Keude Lueng Putu tidak lama kemudian teman Sdra. AJIR tersebut kembali menelpon terdakwa dengan mengatakan “kah pue warna bajee ka sok--/--kamu pakai baju warna apa”, kemudian terdakwa menjawab: “saya pakai baju merah, pakai topi hitam”. Kemudian seseorang langsung menghampiri terdakwa yang mengaku teman Sdra. AJIR, selanjutnya orang tersebut meminta uang kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pergi menuju tambak ikan di Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. - Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB saat terdakwa menjaga tambak ikan, terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di lantai gubuk tambak ikan, kemudian pada saat terdakwa hendak keluar untuk mencari botol minuman, tetapi belum sempat terdakwa keluar dari gubuk tambak ikan tersebut tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya, kemudian Anggota Polisi tersebut langsung memeriksa gubuk tambak ikan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang terdakwa letakkan di lantai gubuk tambak ikan tersebut, kemudian Anggota Polisi juga mengambil 1 (satu) buah gunting warna putih dan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi membawa terdakwa ke rumah terdakwa di Gampong Meunasah Manyang Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, setelah sampai di rumah terdakwa, Anggota Polisi dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Gampong Meunasah Manyang menggeledah rumah terdakwa, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASIR BIN ARAHMAN pada hari Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |