Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Mrn Mesrawati Santi Fitriana Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Mesrawati
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Santi Fitriana
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti Surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

4. Menetapkan 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid yang terletak di Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan
  • Sebelah selatan berbatsan dengan tanah sawah Santi Fitriana
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Ramli Abubakar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Mustafa M. Yusuf

yang digadaikan oleh TERGUGAT adalah  tanah sawah sebagai jaminan suatu hutang;

5. Meletakkan Sita Jaminan atas 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid, yang terletak di Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana diktum 4 (empat diatas);

6. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melusani hutang-hutangnya kepada TERGUGAT; 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang emas, hasil gadai dan hutang angsuran pakaian dengan jumlah total Rp. Rp. 68.810.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya untuk pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak