Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Mrn | Suaidah Usman | Nurhamah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :_________________________________________________________________
2.1. Tanah Sawah dengan luas ± 8 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan--------------Irigasi & Jalan Rel Meureudu-Ulim; Sebelah Selatan berbatas dengan dengan-Tanah Abd. Rahman/Samsul Bahri; Sebelah Timur berbatas dengan------------------------------------------Lueng/Irigasi; Sebelah Barat berbatasan dengan--------------------------------------Tanah Fatimah; 2.2. Tanah Sawah dengan luas ± 10 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan--------------------------------Tanah Abdurrahman; Sebelah Selatan berbatas dengan dengan------------------------------Tanah Sayuti; Sebelah Timur berbatas dengan---------------------------------------Tanah Thamrin; Sebelah Barat berbatasan dengan---------------------------------------Aneuk Lueng; 2.3. Tanah Sawah seluas ±16 Are Bibit (1 Naleh) yang terletak di Gampong Tanjung Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan----------------------------------------Tanah Manoya; Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------Tanah Waled Nuruzzahri; Sebelah Timur berbatas dengan---------------Tanah Wakaf Mns. Tanjung Ulim; Sebelah Barat berbatasan dengan----------------------------------------Lueng/Irigasi; Adalah Sah milik PENGGUGAT 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh surat-surat bukti atas Tanah Objek Perkara pada diktum 2 (dua) diatas kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 6. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 7. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Objek Perkara I; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR:_______________________________________________________________ Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |