Petitum |
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa sepetak tanah sawah bersertifikat hak milik N0. 00617 tahun 2020 dengan luas 11520 M2 atas nama : ANITA ANIM (Penggugat), Surat ukur No. 00133/Kayee Jatoe/2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh adalah sah milik penggugat.
- Menyatakan Surat Perjanjian kesepakatan NO. 486/2031/K.J/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV (SULAIMAN) selaku Kepala Desa Kayee Jatoe cacat hukum sejak semula tidak ada kekuatan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III dan IV adalah perbuatan melanggar hukum beserta akibat hukumnya.
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan bebas ikatan apapun dari pihak lainnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II dan III yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum Tergugat III dan IV untuk menghentikan segala kegiatan atau aktifitas diatas objek sengketa.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV masing-masing membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat sejak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Meureudue sampai Tergugat I, II, III dan IV melaksanakan kewajibannya.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (At Aquo Et Bono). |