Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mrn Suaidah Usman Nurhamah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suaidah Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.DkkSuaidah Usman
Tergugat
NoNama
1Nurhamah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :_________________________________________________________________

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Perkara berupa:

2.1. Tanah Sawah dengan luas ± 8 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan--------------Irigasi & Jalan Rel Meureudu-Ulim;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan-Tanah Abd. Rahman/Samsul Bahri;

Sebelah Timur berbatas dengan------------------------------------------Lueng/Irigasi;

Sebelah Barat berbatasan dengan--------------------------------------Tanah Fatimah;

2.2. Tanah Sawah dengan luas ± 10 Are Bibit yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan--------------------------------Tanah Abdurrahman;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan------------------------------Tanah Sayuti;

Sebelah Timur berbatas dengan---------------------------------------Tanah Thamrin;

Sebelah Barat berbatasan dengan---------------------------------------Aneuk Lueng;

2.3. Tanah Sawah seluas ±16 Are Bibit (1 Naleh) yang terletak di Gampong Tanjung Ulim Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan----------------------------------------Tanah Manoya;

Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------Tanah Waled Nuruzzahri;

Sebelah Timur berbatas dengan---------------Tanah Wakaf Mns. Tanjung Ulim;

Sebelah Barat berbatasan dengan----------------------------------------Lueng/Irigasi;

Adalah Sah milik PENGGUGAT

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh surat-surat bukti atas Tanah Objek Perkara pada diktum 2 (dua) diatas kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

6. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7. Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Objek Perkara I;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:_______________________________________________________________

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak