Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
Jafaruddin Bin Zainal Abidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jafaruddin Bin Zainal Abidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU
--- Bahwa Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN bersama-sama dengan Saksi NASROL Bin ISHAK (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 02 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Gampong Deah Teumanah Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya yang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan dan setiba di Gampong Deah Teumanah Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat disebuah rumah yang dicurigai ada dua orang laki-laki yang mencurigakan didalamnya kemudian Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengetuk pintu rumah tersebut dan pada saat dibuka langsung Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin ISHAK, dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi menanyakan tentang Narkotika Jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK dan pada saat itu Saksi NASROL Bin ISHAK dengan kooperatif langsung menunjukan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang telah disimpan oleh Saksi NASROL Bin ISHAK dibawah tumpukan baju kotor yang berada didalam kamar mandi rumah Saksi NASROL Bin ISHAK kemudian setelah Saksi NASROL Bin ISHAK mengambilnya lalu Saksi Annas Maruf dan Saksi Teuku Braja Abdi memperlihatkan dan menanyakan kepemilikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK lalu Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK yang sebelumnya baru dikonsumsi oleh Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK dan sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut disimpan untuk dikonsumsi lagi, selanjutnya Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
--- Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat oleh Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin  ISHAK dari Sdra BAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2024 pada hari Jumat tangal 02 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di Gampong Deah Teumamah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.
---Bahwa Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barangdari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor:   05/IL.60064/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 745/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram milik Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin ISHAK telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dikembalikan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA 
---Bahwa Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Jum’at tanggal 02 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Deah Teumanah Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB Saksi NASROL Bin ISHAK (diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dengan pembicaraan “Jafar dimana kamu ?“ kemudian Terdakwa menjawab “saya sedang dirumah” kemudian Saksi NASROL Bin ISHAK menjawab “kamu ada uang 100 ribu ?“ Terdakwa menjawab “saya ada uang 100 ribu“ kemudian Saksi NASROL Bin ISHAK menjawab “kalau ada kita patungan yuk untuk kita cari sabu” kemudian Terdakwa menjawab “boleh, dimana kamu sekarang ?” Saksi NASROL Bin ISHAK menjawab “kamu datang saja kerumah saya ya” setelah itu Terdakwa datang kerumah Saksi NASROL Bin ISHAK dengan berjalan kaki karena jarak rumah Terdakwa dengan rumah Saksi NASROL Bin ISHAK tidak jauh sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter dan setelah bertemu, Terdakwa bersama dengan Saksi NASROL Bin ISHAK mengumpulkan uang masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdra BAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2024.
--- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 pukul 17.20 WIB setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi NASROL Bin ISHAK membuat bong (alat hisap) yang sudah Terdakwa simpan sebelumnya didalam rumah Saksi NASROL Bin ISHAK kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi NASROL Bin ISHAK langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut didalam rumah Saksi NASROL Bin ISHAK, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara dihisap sebanyak 2 (dua) kali hisap dan Saksi NASROL Bin ISHAK sebanyak 2 (dua) kali hisap melalui ujung pipet bong sambil melepaskan asap keluar, setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu Saksi NASROL Bin ISHAK mengambil sisa dari 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat Netto 0.53 (nol koma lima puluh tiga) gram kemudian Saksi NASROL Bin ISHAK simpan didalam tumpukan baju kotor yang berada dikamar mandi di dalam rumah Saksi NASROL BIN ISHAK sedangkan Terdakwa mengambil alat hisap (bong) kemudian membuang ke semak-semak dibelakang rumah Saksi NASROL Bin ISHAK agar tidak ketahuan istri Saksi NASROL BIN ISHAK. 
--- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, awalnya Terdakwa menyediakan botol bekas Aqua  untuk membuat bong, kemudian di bolongin bagian atas  botol, lalu di masukkan pipet lalu diujung pipet disambung dengan kaca pirek, lalu di masukkan Narkotika Jenis Sabu di dalam kaca pirek tersebut kemudian di bakar dengan mancis/korek sambil menghisap bagian ujung pipet, sambil di tiup asap keluar, 
--- Bahwa reaksi setelah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut, dimana perasaan Terdakwa percaya diri berlebihan, dan saat Terdakwa kerja bertambah semangat, serta rasa mengantuk tidak ada.
--- Bahwa Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dalam hal penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barangdari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor:   05/IL.60064/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 745/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram milik Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN dan Saksi NASROL Bin ISHAK telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dikembalikan.
---Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN di Poliklinik Polres Pidie Jaya Nomor : R/132/II/YAN.2.4/2024/Klinik pada hari Sabtu tanggal 03 Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat Pukul 09.00 WIB, yang mana dalam pemeriksaan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa didapatkan unsur SABU (Methamphetamine) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan pada urine barang bukti milik Terdakwa JAFARUDDIN Bin ZAINAL ABIDIN.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/