Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Mrn 1.M.Diah bin Puteh Syamaun
2.Bukhari bin Puteh Syamaun
3.Radiah binti Puteh Syamaun
4.Irwansyah bin Puteh Syamaun
4.Muchfizar
5.Rosdiana
6.Zulkifli
7.Imran,S.H.I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Diah bin Puteh Syamaun
2Bukhari bin Puteh Syamaun
3Radiah binti Puteh Syamaun
4Irwansyah bin Puteh Syamaun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.M.Diah bin Puteh Syamaun
2Saidul Fikri, S.H.Bukhari bin Puteh Syamaun
3Saidul Fikri, S.H.Radiah binti Puteh Syamaun
4Saidul Fikri, S.H.Irwansyah bin Puteh Syamaun
Tergugat
NoNama
1Muchfizar
2Rosdiana
3Zulkifli
4Imran,S.H.I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Pada Kantor Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :_________________________________________________________________

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah kebun yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya (TANAH OBJEK PERKARA), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan---------------------------------------------------Lorong;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------------------------------Lorong;
  • Sebelah Timur berbatas dengan--------------------Tanah Ibrahim/Zakaria Hasan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan-----------------Bengket jalan Ulim-Meureudu;

Adalah Milik Sah PARA PENGGUGAT.

3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk menerbitkan Surat Penguasan Fisik Tanah (Sporadik) atas TANAH OBJEK PERKARA dengan keterangan tanah kebun yang terletak di Gampong Dayah Leubue Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya (TANAH OBJEK PERKARA), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan---------------------------------------------------Lorong;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan--------------------------------------Lorong;
  • Sebelah Timur berbatas dengan--------------------Tanah Ibrahim/Zakaria Hasan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan-----------------Bengket jalan Ulim-Meureudu;

Adalah Milik Sah PARA PENGGUGAT.

5. Menyatakan Akta Jual Beli nomor: 52/U/XI/PPATS/2017 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT adalah telah batal dan/atau tidak berkekuatan hukum;

6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PARA PENGGUGAT keluarkan karena tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Kerugian Immateril kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)., yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:_______________________________________________________________

Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/